Pengacara Setya Novanto Laporkan Pimpinan KPK ke Bareskrim

Fredrich Yunadi.
Sumber :
  • Lilis

VIVA – Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, melaporkan sejumlah pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi ke Bareskrim Polri.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Mereka yang dilaporkan yaitu Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Aris Budiman, dan Adam Manik.

"Di sini yang kami laporkan ada Agus Rahardjo, Aris Budiman, Saut Situmorang, Adam Manik," kata Fredirich usai melapor di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 10 November 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Ia menjelaskan mereka dilaporkan dengan tindak pidana melawan putusan pengadilan pada Pasal 414 dan Pasal 421 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

"Pasal 421 barang siapa menyalahgunakan kekuasaannya diancam satu tahun delapan bulan. Jadi kami sudah berikan bukti, di mana SPDP yang diumumkan, itu bukti di mana oknum KPK, bukan lembaga, melakukan penghinaan terhadap putusan pengadilan," kata Fredrich.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Ia menyebutkan dalam putusan praperadilan nomor tiga memerintahkan KPK menghentikan penyidikan Setya Novanto.

"Sebagaimana sprindik nomor 56. Nah, yang dihentikan itu bukan nomor. Kita tahu bahasa Indonesia. Yang dihentikan itu isi yang tertera di dalam sprindik nomor 56. Sprindik 56 itu apa?" ungkapnya.

Sprindik itu, lanjut Fredrich, adalah di mana Setya Novanto dituduh bersama-sama dengan Andi, Irman dan sebagainya, melakukan tindak pidana e-KTP atau KTP-el yang menurut KPK merugikan negara sekitar Rp2 triliun.

Menurutnya, KPK hanya meng-copy-paste sprindik nomor 56 untuk dimasukkan pada sprindik 113 saat ini. Sehingga jelas KPK sudah melakukan perbuatan melawan hukum. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya