Setya Novanto Masih Heran Jadi Tersangka E-KTP Lagi

Ketua DPR Setya Novanto (tengah)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto mempertanyakan KPK yang kembali menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Menurut dia, tim penasihat hukumnya saat ini sedang mempelajari alasan penetapan tersangka tersebut.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Suratnya baru saya terima, baru saya pelajari apa yang menjadikan keputusan (kembali menjadi tersangka). Dan tentu, yang tahu adalah penasihat hukum saya yang mengerti maknanya, kenapa dilakukan kembali dengan praperadilan yang sudah menang?" ujar Novanto di kantor DPP Golkar,  Slipi, Jakarta Barat, Minggu, 12 November 2017.

Novanto mengaku enggan terlalu mengurusi perihal ditetapkannya kembali dirinya menjadi tersangka. Ia menyerahkan segala penanganan urusan yang menyangkut hukum kepada tim penasihat hukum yang dipimpin Friedrich Yunadi. Novanto mengaku ingin fokus menjadi Ketua DPR serta Ketua Umum Partai Golkar.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Saya akan melakukan pekerjaan di DPR semaksimal mungkin, dengan mengerjakan juga tugas-tugas negara dan tugas-tugas kepartaian," ujar Novanto.

KPK resmi mengumumkan status tersangka kepada Setya Novanto pada Jumat, 10 November 2017. Dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP, Novanto dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"SN (Setya Novanto) selaku anggota 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan (dkk), diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi, mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 10 November 2017.

Agus Rahardjo

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Politikus PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan motif mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Jokowi intervensi kasus e-KTP

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2023