Pengacara Setya Novanto Berang Pada Pimpinan KPK

Mantan kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rifki Arsilan

VIVA – Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi berang dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Menurutnya, keputusan penetapan tersangka Novanto merupakan keputusan yang sudah menyalahi aturan hukum.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Bagi dia, keputusan KPK tersebut juga bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Kata Fredrich, mengacu UUD 1945 Pasal 21(a) ayat 3, menyatakan setiap anggota dewan atau DPR RI mempunyai hak imunitas.

"Jadi dalam hal ini, berarti tidak ada seorang pun yang bisa memanggil dan memeriksa pak ketua, bukan hanya KPK loh ya," kata Fredrich di kantor DPP Golkar, Minggu 12 November 2017.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Ia menekankan hal ini juga berlaku terhadap KPK yang notabene lembaga pemberantasan korupsi. Mengacu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan lembaga yang memiliki lex specialis dalam menangani perkara dugaan korupsi juga harus tunduk dengan ketentuan UUD 1945.

"Jadi kalau ada yg bilang KPK itu lex specialis harus tetap mengikuti hierarki perundang-undangan, yang paling tinggi UUD 45, sehingga UU Nomor 31 Tahun 1999 itu harus tunduk dan mengikuti dan tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945," ujarnya.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

Maka, ia menilai, keputusan KPK yang kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka bertentangan dengan hierarki hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga ia menegaskan bahwa pimpinan KPK sudah tidak lagi sejalan dengan amanah UUD 1945 sebagai induk dari seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Jadi apapun langkah yang diambil, kita akan tetap jalan berdasarkan rule of law, kita berdasarkan hukum. Kalau mereka ada pihak-pihak tertentu mengklaim punya wewenang berarti tidak patuh kepada UUD, sebaiknya mereka keluar, jangan jadi warga Indonesia," kata Fredrich.
    

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024