Atas Nama Ketua DPR, Setya Novanto Kirim Surat Absen ke KPK

Setya Novanto saat jadi saksi sidang lanjutan sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto untuk ketiga kalinya mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novanto hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka korupsi proyek e-KTP, Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, KPK sudah menerima surat dari Novanto yang menyatakan tak dapat menghadiri panggilan. Bahkan, surat tersebut ditandatangani langsung oleh Novanto selaku ketua DPR.

"Surat dengan kop surat DPR RI dan ditandatangani ketua DPR RI," kata Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin, 13 November 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Febri menjelaskan, dalam surat itu, Novanto tidak dapat memenuhi panggilan sebagai saksi dalam penyidikan tersangka Anang, karena KPK diklaim belum mengantongi izin dari Presiden. "Alasan yang digunakan adalah terkait izin Presiden," kata Febri.

Pada panggilan pertama KPK, Novanto berdalih tak memenuhi pemeriksaan karena tengah berada di luar kota menjalani tugas sebagai anggota DPR RI. Adapun pada panggilan kedua, Novanto absen karena mengklaim KPK belum melampirkan surat persetujuan Presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Pada perkara ini, Novanto diketahui juga telah dijerat KPK sebagai tersangka. Ia diduga turut bersama-sama merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun terkait proyek korupsi e-KTP. 

Kondisi Pimpinan DPR

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, status tersangka Novanto tak akan memengaruhi kinerja pimpinan DPR termasuk dalam memimpin paripurna. Agus menyerahkan sepenuhnya proses hukum Novanto kepada KPK.

"Tentunya pimpinan menyerahkan sepenuhnya ke KPK dan proses hukum yang ada," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 13 November 2017.

Agus menjelaskan, pimpinan DPR tidak terganggu dengan penetapan tersangka ini. Hal itu karena keputusan-keputusan masih bisa diambil oleh wakil ketua DPR yang lain.

"Sehingga kalau ada salah satu yang sedang berhalangan tentunya tidak akan menjadi kekurangan-kekurangan," ujar politikus Partai Demokrat ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya