Halangi Penyidikan, Pengacara Novanto Dilaporkan ke KPK

Mantan kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rifki Arsilan

VIVA – Koordinator Perhimpunan Advokat Pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi, Petrus Selestinus melaporkan salah seorang pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena dianggap menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Ia mendatangi gedung KPK dan melaporkan tindakan kuasa hukum Ketua DPR itu ke bagian pengaduan masyarakat atau Dumas.

Sejak Novanto ditetapkan tersangka kembali, Fredrich dan pihak-pihak lain turut mencampuri dan menghambat proses hukum yang kini tengah ditangani KPK.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Sehingga kami anggap tindakan atau alasan yang terlalu dicari-cari sekadar untuk menghambat jangan sampai KPK melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto, baik sebagai saksi maupun tersangka," kata Petrus di Gedung KPK, Jakarta, Senin 13 November 2017.

Selain Fredrich, pihak yang lain yang dilaporkan ialah Pelaksana Tugas Sekjen DPR Damayanti dan Sandy Kurniawan, salah seorang anggota tim kuasa hukum Novanto.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Damayanti disebutkan oleh Petrus, menggunakan institusi negara yakni DPR mengeluarkan surat izin pemberitahuan mangkirnya Novanto pada saat pemeriksaan.

Surat yang ditandatangani Damayanti ke KPK, dinilai tidak dapat memeriksa Novanto sebelum mendapat izin Presiden. Padahal, Pasal 245 ayat 3 UU MD3 menegaskan, izin Presiden tidak diperlukan jika pemeriksaan menyangkut tindak pidana korupsi.

"Kami anggap penghambatan ini tidak hanya dilakukan oleh pribadi-pribadi, tetapi sudah menggunakan institusi negara. Karena DPR menyurati KPK menyatakan bahwa Setya Novanto tidak bisa hadir karena membutuhkan izin Presiden," kata Petrus.

Petrus menambahkan, ketiga orang yang dilaporkan ini diduga menghalangi atau merintangi penyidikan atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Beleid ini tegas menyatakan, setiap orang yang merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan dalam perkara korupsi diancam dengan pidana minimum 3 tahun maksimum 12 tahun.

"Jadi ada dua undang-undang yang mendasari laporan itu Perhimpunan Advokat Pendukung KPK, yaitu itu diduga melanggar Pasal 21 tadi dan Undang-undang nomor 28 tahun 1999 yaitu wajib menjadi saksi. Sebagai penyelenggara negara Setya Novanto diduga mengabaikan kewajibannya sebagai penyelenggara negara untuk menjadi saksi dalam perkara ini.” (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya