Kuasa Hukum Novanto: Apa Susahnya KPK Izin Presiden

Ketua DPR, Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Kuasa hukum Setya Novanto, Sandi Kurniawan menegaskan alasan kliennya tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum mendapat izin tertulis dari Presiden Joko Widodo sudah berdasarkan pertimbangan hukum dari tim kuasa hukum.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Menurut dia, ketidakhadiran Novanto sudah sesuai dengan Pasal 245 UU MD3 yang mengatakan bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dengan izin MKD, tapi pada September 2015, Putusan MK Nomor 76/PUU XII/2014 menegaskan, bahwa izin itu bukan dari MKD melainkan dari Presiden.

Di samping itu, Sandi berdalih Setya Novanto sebagai anggota DPR memiliki hak imunitas sebagaimana Pasal 224 (1) UU MD3. Menurutnya, pada saat kasus e-KTP bergulir, Setya Novanto masih menjabat anggota DPR RI.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Kita merujuk seperti itu. Bukan tidak mau datang, mengelak atau apa," kata Sandi dalam perbincangan di tvOne, Selasa, 14 November 2017.

Pihak kuasa hukum membantah sengaja membawa-bawa Presiden dalam kasus ini. Ia hanya merujuk ketentuan yang diklaim kuasa hukum harus dipenuhi KPK sebelum memanggil kliennya, yang notabene adalah anggota DPR RI.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Bukannya kami seret Presiden Jokowi, apa susahnya izin Presiden? Tolong KPK hormati prosedur, kalau sudah sesuai prosedur kami akan hadapi," ujarnya.

Sandi tak ingin berpolemik soal tudingan kuasa hukum Novanto sengaja mencari-cari alasan agar kliennya lepas dari jeratan KPK. Padahal, sudah banyak anggota dewan yang dipanggil dan dijerat KPK karena kasus korupsi, tanpa perlu izin Presiden.

"Saya tidak mau komentari kasus lain, ini tindakan kami kuasa hukum SN. Kami berikan (pertimbangan hukum) ke beliau dan beliau menanggapi," ujar Sandi.

KPK sebelumnya sudah menjawab soal permintaan 'khusus' kubu Novanto ini. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menilai, bahwa KPK punya UU khusus terkait hal ini. Karena itu, Febri meminta Novanto tak bawa-bawa Presiden dalam kasus ini.

"Bagi KPK sebenarnya, pelaksaanaan tugas yang kami lakukan sebaiknya dilakukan dalam koridor hukum dan Presiden punya tugas jauh lebih besar. Jangan sampai ketika itu tidak diatur Presiden juga ditarik-tarik pada persoalan ini," kata Febri dikonfirmasi awak media di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 6 November 2017?.

Sejak penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka dua mantan pejabat Kemdagri hingga kini, KPK setidaknya telah sembilan kali memanggil Setya Novanto. Novanto sempat hadir untuk diperiksa sebagai saksi, dan sempat beberapa kali tak hadir.

Namun, baru kali ini Novanto tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan harus atas seizin Presiden. "Dari Januari hingga Juli dan total sampai saat ini ada 9 (kali pemanggilan) termasuk juga pernah dipanggil selaku  tersangka dua kali namun tak hadir. Sebelumnya dia tidak pernah ada penjelasan atau alasan terkait penggunaaan klausul harus ada izin Presiden," kata Febri.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD juga menerangkan, bahwa pemeriksaan Setya Novanto oleh KPK tidak perlu izin Presiden. KPK menurut dia, bisa menjemput paksa tersangka sekalipun pelakunya adalah pejabat publik.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tepatnya pasal 245 ayat 3 butir C. Pasal ini menyatakan penyidik tidak perlu meminta izin dari Presiden sepanjang memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam UU. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya