KPK Telaah Laporan Dugaan Tindak Pidana Pengacara Novanto

Mantan kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rifki Arsilan

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengkaji laporan masyarakat terkait dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang dilakukan penasihat hukum Ketua DPR RI, Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diasnyah, laporan yang masuk ke lembaganya, akan ditelaah untuk melihat ada tidaknya unsur pidana di dalamnya.

"Kami lihat faktanya seperti apa dan juga apakah ada juga dugaan tindak pidana atau tidak, nah itu dalam proses telaah akan kami dalami lebih lanjut," kata Febri Diansyah, Selasa, 14 November 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Kendati demikian, Febri belum mau berspekulasi ketika disinggung kemungkinan KPK menjerat Fredrich terkait dugaan merintangi penyidikan e-KTP dengan tersangka Novanto. Tapi kata Febri, lembaganya akan terus mengusut kasus yang sudah merugikan keuangan negara sampai Rp2,3 triliun itu.

"Saat ini kami juga lebih fokus pada penanganan kasus induknya, yakni kasus e-KTP, karena hal ini tentu butuh sumberdaya, perhatian, dan energi yang lebih ya, kami fokus dulu di sana," kat Febri.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Namun di sisi lain, Febri mengingatkan kepada semua pihak, khususnya tim kuasa hukum Novanto untuk tidak menghalangi proses penyidikan e-KTP. Selain itu, Febri juga mengimbau agar Fredrich bertindak sesuai hukum yang berlaku, dan tidak menganjurkan Novanto untuk melakukan perbuatan yang bisa menghambat penyidikan.

"Saat dipanggil, datang. Kalau mau klarifikasi silakan saja klarifikasi, apa yang benar, apa yang ingin dibantah atau lainnya," kata Febri.

Sebelumnya, Perhimpunan Advokat Pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Kuasa Hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi atas dugaan menghambat dan merintangi penyidikan e-KTP. Laporan tersebut dilakukan ke KPK pada Senin, 13 November 2017.

Selain Fredrich, perhimpunan advokat juga melaporkan sejumlah pihak. Mereka di antaranya, Setya Novanto, Plt Sekjen DPR Damayanti dan Sandy Kurniawan, salah satu anggota tim kuasa hukum Novanto.

Mereka dilaporkan lantaran diduga telah obstruction of justice, sebagaimana termuat di Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Saat ini, VIVA masih berupaya untuk mengonfirmasi kepada Novanto dan kuasa hukumnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya