Vonis Buni Yani Dipending, Amien Rais: God Bless You

Amien Rais dan Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Sumber :
  • Adi Suparman

VIVA – Pembacaan berkas putusan kasus pelanggaran Undang - Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan terdakwa Buni Yani Selasa siang tadi ditunda alias pending. Penundaan terjadi karena berkas putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung baru sampai pada fakta-fakta hukum keterangan saksi ahli.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Sidang dijadwalkan kembali digelar pukul 12.30 WIB. Setelah sidang dihentikan sementara, Buni Yani langsung menghampiru dua tokoh yang selalu memberikan dukungan pada dirinya, yaitu Egi Sudjana dan Amien Rais. Tampak keduanya langsung bersalaman dan saling bertegur sapa.

Buni yang sejak awal sidang tampak tegang mendengar pembacaan putusan hakim, terlihat sumringah begitu menemui keduanya. Anggota DPD RI, Fahira Idris, juga tampak hadir.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Kita salat dulu, makan dulu," ujar Buni kepada wartawan di ruang sidang Bapusipda Kota Bandung, Selasa 14 November 2017.

Sedangkan Amien langsung memberikan dukungan kepada Buni agar mendapatkan vonis yang adil dari Majelis Hakim.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"God Bless You," ujar Amien sambil mengepalkan tangan Buni.

Amien menilai kasus Buni itu, yang berawal dari kasus mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, merupakan kriminalisasi penegak hukum atas dia.

Dalam kasus ini, Buni merupakan pengunggah video singkat pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang di dalamnya menyebut soal Alquran Surat Al-Maidah ayat 51. Buni disangkakan mengubah video pidato Ahok.

"Menurut kami, itu mendapatkan kriminalisasi. Jadi mudah-mudahan majelis hakim memberikan ketok palu yang syukur-syukur dibebaskan," ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya