Pemerintah Jamin Blangko E-KTP Tak Kosong Lagi

Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo (tengah) menandatangani e-Katalog blanko e-KTP
Sumber :
  • VIVA/Eduard

VIVA – Kementerian Dalam Negeri segera menerbitkan blangko ke seluruh daerah, untuk memenuhi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik, atau e-KTP.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Blangko ini masuk dalam pengadaan e-Katalog Sektoral oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk tahun 2017 dan 2018.

"E-KTP ini tetap akan terus dibutuhkan, begitu pula surat lainnya. Kalau prosesnya selalu lelang terus kita akan susah, maka diadakan mekanisme katalog sektoral ini dengan masa berlangsung dua tahun," kata Plt Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, saat penandatanganan kontrak e-Katalog Blangko di kantornya Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa 14 November 2017.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Hadi mengatakan, proses pengadaan melalui e-Katalog sektoral ini memang membutuhkan waktu panjang.

Dimulai sejak 2015, hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Kepala Lembaga LKPP Nomor 6 Tahun 201/ tentang Katalog Elektronik dan e-Purchasing.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Dan, mudah-mudahan minimal 6.750.000 bisa terpenuhi. Negosiasi atas penyedia itu tidak didasarkan oleh perintah, namun didasarkan juga pada kemampuan penyedian," kata dia.

Ada tiga perusahaan yang akan menyediakan pengadaan blangko ini. Ketiganya ialah; PT Pura Barutama, PT Trisakti Mustika Graphika dan PT Jasuindo Tiga Perkasa.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh berharap, proses pengadaan ini bisa berjalan lancar.

Sebab, mulai tahun depan, akan dilangsungkan Pilkada serentak hingga persiapan Pemilu Legislatif dan Presiden. "KTP sangat dibutuhkan untuk itu," ujarnya.

Selain itu, Zudan menyatakan, e-Katalog ini memudahkan pemerintah jika sewaktu-waktu di daerah terjadi kekosongan blangko. Sistem ini dianggap lebih efektif karena mengakomodir berdasarkan kebutuhan daerah.

Ia menginginkan, warga yan sudah merekam data kependudukannya tidak lagi menunggu lama untuk mendapatkan e-KTP.

"Kapan butuh kita beli. Daerah kosong sebelumnya, kita beli. Kemudian pengadaanya tentu saja sesuai dengan kontraknya. 2017 sekarang 6-7 juta, 2018 (sekitar16 juta. Nanti kalau berubah, ada optimalisasi addendum (tambahan klausa) kontrak, ada kebutuhan. Bisa dilakukan seperti itu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya