Divonis Satu Tahun Enam Bulan, Buni Yani Pikir-pikir

Buni Yani di persidangan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Agus Bebeng

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung akhirnya menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara untuk Buni Yani, Selasa, 14 November 2017. Terdakwa kasus pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama dua tahun penjara.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

"Mengadili terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Dan diperintahkan untuk segera ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung M Saptono saat membacakan putusan.

Sementara itu, Buni Yani melalui kuasa hukumnya akan pikir-pikir terkait vonis majelis hakim tersebut. "Kami pikir-pikir selama tujuh hari," kata Buni Yani di hadapan majelis hakim.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Dalam vonis itu, majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti secara sah telah mengubah, merusak, menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain yakni video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

"Terdakwa telah mengunduh tanpa izin melalui akun Facebook. Unsur tanpa hak telah terpenuhi. Unsur merusak, menghilangkan, menambah, mengurangi, terdakwa telah memenuhi unsur alternatif tersebut," ujar hakim.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022
Amien Rais saat deklarasikan Partai Ummat.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

Deklarasi dukungan capres-cawapres pilihan Partai Ummat itu akan disampaikan dari kediaman Amien Rais di Yogyakarta.

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2023