Eks Hakim Tipikor Napi Korupsi Meninggal di Lapas Semarang

Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Asmadinata, mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane. Pria yang menjalani hukuman sepuluh tahun itu diduga meninggal akibat sakit jantung.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Bahuri Pernah Minta Uang Rp50 Miliar

Berdasarkan keterangan Taufiqurrahman, kepala Lapas Kedungpane Kota Semarang, Asmadinata meninggal dunia pada pukul 07.50 WIB, Selasa, 14 November 2017. “Dugaannya (karena) kena serangan jantung,” kata Taufiqurrahman ketika dikonfirmasi VIVA.

Asmadinata, kata Taufiqurrahman, juga dikabarkan memiliki riwayat penyakit tuberkulosis dan diabetes. Sebelum meninggal, Asmadinata sempat mengeluhkan sakit dengan gejala mual dan muntah. Ia lalu memeriksakan diri dan dirawat di Poliklinik Lapas pada Senin, 13 November 2017. 

Cerita Ajudan soal Pertemuan Syahrul Yasin Limpo dengan Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi

Pada Senin sore, Asmadinata meminta kembali ke kamar tahanannya di Blok J. Namun, pada Selasa pagi, dia sakit lagi dan dibawa ke Poliklinik Lapas. Petugas medis memastikan Asmadinata meninggal sekira pukul 07.50 WIB.

Keluarga almarhum sudah tiba di lapas dari Medan pada pukul 09.00 WIB tadi. Jenazah dibawa pulang sejam kemudian untuk diterbangkan ke Medan dan dimakamkan di sana.

Pengabdian 31 Tahun Hasbi Hasan dan Berprestasi Selama Menjabat jadi Pertimbangan Meringankan Hakim

Asmadinata adalah hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang terjerat kasus suap pengurusan perkara M Yaini, mantan anggota DPRD Grobogan. Ia ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2013. Dia divonis sepuluh tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2014.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK juga meringkus hakim lain pada Pengadilan Tipikor Semarang, yakni Pragsono. Hukuman sepuluh tahun penjara kepada Asmadinata sebelumnya lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama yang hanya menghukum lima tahun penjara.

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Ternyata SYL Pakai Uang Peras Pejabat Kementan untuk Renovasi Rumah dan Perawatan Keluarga

Mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Panji Hartanto mengungkapkan bahwa bosnya menggunakan uang hasil palak pejabat di Kementerian Pertanian RI untuk merenovasi r

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024