Buni Yani Lawan Hakim, Bilang Tak Dengar Perintah Ditahan

Sidang Perdana Buni Yani
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Agus Bebeng

VIVA – Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menyatakan banding atas putusan hakim yang menghukumnya satu tahun enam bulan penjara.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

Seperti dikatakan penasihat hukumnya, Aldwin Rahadian, dia akan melanjutkan proses persidangan itu ke ranah pengadilan tinggi sebagai tahap banding.

"Kami akan banding karena fakta-fakta persidangan tidak sesuai, karena tadi ribut," kata Aldwin kepada Majelis Hakim di ruang sidang di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 14 November 2017.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

Dia menilai, dalam putusan itu pun tidak ada perintah penahanan kepada Buni Yani. Buni Yani setelah menjalani sidang memang langsung berorasi dan pulang ke rumahnya Depok Jawa Barat. "Saya tidak mendengar perintah soal eksekusi," katanya. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Buni Yani. Buni dinyatakan terbukti bersalah telah mengubah dan mengunduh video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

Ketua Majelis Hakim M Saptono menyatakan, Buni Yani terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Mengadili terdakwa dengan hukuman penjara … Dan diperintahkan untuk segera ditahan," kata hakim Saptono kepada Buni Yani di ruang sidang. 

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal meringankan hukuman, di antaranya menganggap terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga dan belum pernah dihukum. Pada hal memberatkan, terdakwa sebagai akademisi tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Hakim menegaskan, terdakwa terbukti telah mengubah isi dokumen elektronik dan mengunduh tanpa hak video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Dengan tambahan caption (keterangan), telah dapat disimpulkan unsur menambah unsur cara apa pun telah terpenuhi. Menimbang unsur pasal 32 ayat 1 jo apasal 48 UU ITE telah terpenuhi, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai dalam dakwaan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya