Tarif Tol Tangerang-Merak Naik

Gerbang Tol Merak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi D

VIVA – Mulai tanggal 21 November 2017, tarif ruas Jalan Tol Tangerang-Merak akan naik. Tarif tol ini akan naik sebesar 7,32 persen dari tarif sebelumnya.

Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Resmi Naik Hari Ini, Simak Rincian Harganya

Menurut Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti, Wiwiek D. Santoso, kenaikan tarif Tol Tangerang-Merak diterapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 896/KPTS/M/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Tangerang-Merak.

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Ini Rincian Tarif Jalan Tol Trans Sumatera pada Mudik Lebaran 2023

"Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 7.32 persen," ujar Wiwiek dalam keterangan tertulisnya, Selasa 14 November 2017.

Wiwiek menjelaskan, tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian, untuk Golongan I menjadi Rp 41.000 dari Rp 38.000, Golongan II menjadi Rp 57.000 dari Rp 53.000, Golongan III menjadi Rp 67.500 dari Rp 63.000, Golongan IV menjadi Rp 88.500 dari Rp 82.500 dan Golongan V menjadi Rp 107.000 dari Rp 99.500.

Resmi Naik, Segini Tarif Baru Jalan Tol Bogor Outer Ring Road

Adapun besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah, tetap diberlakukan tarif untuk Golongan I Rp 7.000, Golongan II Rp 9.500, Golongan III Rp 12.000, Golongan IV Rp 16.000 dan Golongan V Rp 20.000, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 214.1/KPTS/M/2017 tentang Penetapan Tarif dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Menurutnya, dari delapan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dilakukan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), ruas Tol Tangerang-Merak sudah memenuhi standar. Delapan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.

"Astra Tol Tangerang-Merak senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik di berbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan. BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi," kata Wiwiek.

Di tahun 2017, lanjutnya, peningkatan jalan telah dilakukan dengan pelapisan ulang aspal sepanjang 18,64 Km. Untuk kenyamanan bertransaksi, dilakukan penambahan lajur transaksi pada on ramp gardu satelit Cikupa juga penambahan simpang susun ramp Cikupa.

"Kelancaran menuju dan keluar gerbang pun tetap menjadi perhatian Tol Tangerang-Merak, melalui program revitalisasi akses dengan dilakukan pembangunan frontage dan pagar BRC pada akses Tol Balaraja Barat dan Cilegon Timur serta pembukaan jalan putar balik di patung Debus Serang Timur," ucapnya.

Guna menjamin layanan transaksi yang lebih baik, dilakukan standarisasi kantor gerbang yakni Kantor Gerbang Balaraja Timur, Balaraja Barat, Cilegon Barat, Serang Timur, juga Pos Patroli dan Kantor Polisi Jalan Raya (PJR) di Ciujung.

Pada bidang operasional, Astra Tol Tangerang-Merak juga melakukan peningkatan layanan dengan menyempurnakan instalasi sistem peralatan tol di seluruh kantor gerbang. Penambahan 5 Gardu Tol Otomatis (GTO) yakni 1 unit di Gerbang Tol Cilegon Timur dan 4 unit di Gerbang Satelit Cikupa. Sehingga total GTO yang terpasang tahun 2017 adalah 21 unit.

Sebagai lanjutan program pengendalian dampak kendaraan bermuatan lebih pada jalan Tol Tangerang-Merak, 3 unit sistem timbangan kendaraan elektronik Weight in Motion (WIM) juga terpasang di gerbang tol Cilegon Barat, Serang Barat dan Cilegon Timur.

"Ikut mendukung program pemerintah dalam Gerakan Nasional Non Tunai khususnya pada elektronifikasi jalan tol, sejak 1 Oktober 2017 di ruas Tol Tangerang-Merak hanya menerima pembayaran non tunai," katanya.

Dengan adanya program integrasi transaksi ruas Jakarta-Tangerang-Merak serta program transaksi menggunakan uang elektronik, diharapkan pengguna jalan semakin merasakan manfaatnya, waktu tempuh semakin lebih cepat, waktu transaksi menjadi cepat dan lebih praktis serta efisien.

"Kami akan terus melakukan peningkatan layanan dengan prioritas kepentingan pelanggan,” katanya.

Saat ini, Tol Tangerang-Merak memiliki 6 unit ambulans, 2 unit Rescue Truk, 5 unit kendaraan Patroli, 10 Truk Derek, 2 kendaraan manlift, 13 Variable Message Sign (VMS) dengan penambahan VMS LED Full Colour di sejumlah akses, 35 unit closed-circuit television (CCTV) yang terpasang di ruas jalan, 42 Lampu Peringatan.

Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 1.666 titik lampu dan PJU pintar (Smartlight Management System) yang terpasang pada PJU simpang susun Bitung. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya