Soal Penganut Kepercayaan, MUI Kritik MK

KH Ma'ruf Amin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

VIVA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin, mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi terkait penghayat kepercayaan yang masuk dalam kolom agama. Ma'ruf mengatakan putusan MK itu bisa menimbulkan persoalan.

Warga Korea Kepergok Sebarkan Ajaran Kerajaan Yehuwa di Jambi

Alasannya adalah masalah kepercayaan bukan saja mengenai hukum. Tetapi juga merupakan kesepakatan politik.

"Kesepakatan politiknya sudah ada. Dia bukan agama. Oleh karena itu, dia ditempatkan di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bukan di Departemen Agama," kata Ma'ruf, usai menjadi pembicara di UKP Pancasila, Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 15 November 2017.

Kabar Baik, Kolom Agama KTP Bisa Diisi Penganut Kepercayaan

Menurut Rais Am PBNU itu, identitas yang ada di KTP adalah agama (enam agama yang diakui). Sementara penganut kepercayaan, cukup dimasukkan ke dalam database, bukan ditampilkan sebagai identitas di KTP karena bukan agama.

Menurutnya, pemahaman itu sudah menjadi kesepakatan politik bahwa agama ada di kolom KTP, sementara penganut kepercayaan tidak.

Pembuatan KTP Penghayat Kepercayaan Dimulai Usai Pilkada

"Ini kan kesepakatan politik. Negara ini kan isinya kesepakatan politik. Kalau enggak ada kesepakatan politik, enggak ada NKRI. NKRI itu kesepakatan politik, Pancasila itu kesepakatan politik," tegas Ma'ruf.

Kata Ma’ruf, akibat putusan MK ini, gejolak di tengah-tengah masyarakat kini sudah terjadi. Gejolak itu muncul, karena menurutnya, MK tidak memperhatikan keputusan politik itu melainkan hanya berdasarkan perundang-undangan saja.

"Karena sudah ada kesepakatan politik, dan dituangkan dalam UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sekarang MK membuat keputusan yang lain, hanya semata-mata berpegang pada prinsip perundang-undangan tanpa dia memperhatikan kesepakatan politik di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Itu mengandung masalah," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya