Sembilan dari 14 Penganiaya Taruna Akpol Divonis 6 Bulan

Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap sembilan penganiaya taruna Akpol di Pengadilan Negeri Semarang pada Jumat, 16 November 2017.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Sembilan orang dari 14 penganiaya taruna tingkat II Akademi Kepolisian (Akpol), Muhammad Adam, divonis enam bulan penjara. Dengan vonis hakim itu, para terdakwa dinyatakan bebas kerena telah menjalani penahanan selama enam bulan.

Tanggapi Penangkapan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani: Bukan Urusan Saya

Ketua Majelis Hakim Casmaya, dalam amar putusannya, menyebut bahwa para terdakwa telah terbukti sacara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sesuai Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana selama enam bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata hakim dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Semarang pada Jumat, 16 November 2017.

Rafael Alun Beri Pesan Menyentuh untuk Mario Dandy Jelang Sidang Putusan Besok

Sembilan terdakwa itu, antara lain Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni 1,6 bulan penjara. Salah satu pertimbangan hakim memutus perkara itu ialah karena sembilan terdakwa terbukti tidak melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Adam hingga menyebabkan meninggal dunia.

Profil Khalifah Nasif, Taruna Akpol Tampan Jadi Mayoret HUT RI ke-78 di Istana

"Meninggalnya Muhammad Adam bukan akibat yang dilakukan oleh para terdakwa. Ibu kandung para korban (taruna II) juga telah memaafkan dan menyerahkan proses hukum ke institusi Akpol," katanya.

Selain itu, vonis hakim juga merujuk pada hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan karena para terdakwa telah mengakui perbuatannya; mereka juga telah berdamai dengan para taruna II.

Hakim juga menyebut bahwa para terdakwa adalah calon perwira terbaik bangsa yang masih memiliki masa depan panjang. Sementara perbuatan terdakwa bukanlah suatu balas dendam, namun tidak lain karena pembinaan.

"Hal yang memberatkan karena pebuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Akpol," kata hakim.

Dengan vonis enam bulan itu, otomatis para terdakwa bebas dari masa penahanan, karena mereka telah menjalani penahanan sejak 21 Mei 2017.

Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum yang memilih memanfaatkan waktu tujuh hari apakah akan mengambil langkah hukum lebih lanjut atau tidak.

"Ini tentu sudah menjadi usaha yang maksimal dari kami tim kuasa hukum. Tentu kita bersyukur. Anak-anak ini merupakan pemuda terbaik perwakilan dari pelosok negeri. Jadi tidak ada jeleknya untuk melanjutkan sekolah lagi," kata HD Djunaedi, ketua tim pengacara para terdakwa.

Putusan hakim terhadap para terdakwa pun disambut tangis haru keluarga dan teman-teman mereka. Mereka menyatakan bersyukur terhadap vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya