Ingat, Tak Ada yang Bisa Besuk Novanto Tanpa Izin KPK

Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerbitkan surat pembantaran penahanan Ketua DPR, Setya Novanto untuk kepentingan medis. Diketahui, Novanto saat ini dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Menurut juru bicara KPK, pembantaran dilakukan karena tim dokter perlu melakukan observasi terhadap kondisi kesehatan tersangka korupsi proyek e-KTP tersebut pascakecelakaan Kamis, 16 November 2017.

"Menurut hasil pemeriksaan di RSCM sampai hari ini masih dibutuhkan perawatan lebih lanjut atau rawat inap maka KPK melakukan pembantaran terhadap tersangka SN," kata Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 17 November 2017. 

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Menurut Febri, selama masa pembantaran penahanan ini, perawatan Novanto di RSCM akan dijaga tim KPK dengan dibantu pihak kepolisian. Meskipun jam besuk disesuaikan kebijakan rumah sakit, Febri memastikan, tak seorang pun sembarang datang dan membesuk Novanto tanpa izin dari KPK.

"Ada beberapa perlakuan yang sama antara proses penahanan yang dilakukan di Rumah Tahanan KPK dengan pembantaran penahanan. Kemudian siapa saja yang bisa mendatangi tersangka harus seizin KPK," kata Novanto.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Pembantaran tersebut tidak mengurangi masa penahanan terhadap Novanto. Namun, Febri memastikan, KPK akan terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait perkembangan kesehatan Novanto. Menurutnya, kondisi kesehatan itu penting agar Novanto bisa menjalani proses hukum yang menjeratnya.

"Kami koordinasi dengan dokter apa perkembangan kesehatan yang bersangkutan kalau sudah membaik berdasarkan putusan dokter proses pemeriksaan bisa dilakukan termasuk dalam persidangan," kata Febri.

Sebelumnya, pihak KPK telah mengirimkan surat kepada kepolisian dan Interpol untuk memasukkan nama Novanto dalam daftar pencarian orang. Status buron ini disematkan lantaran setelah 1x24 jam sejak terbitnya Surat Perintah Penangkapan, Novanto tak kunjung menyerahkan diri.

Di tengah upaya KPK mencari dan menangkapnya, Setya Novanto disebut mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Permata Berlian, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 16 November 2017.  Mobil Fortuner berpelat nomor B 1732 ZLO yang ditumpanginya menabrak tiang lampu penerangan jalan.

Meski duduk di kursi penumpang baris kedua, Novanto disebut sempat pingsan dan terluka. Akibatnya, Novanto pun dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan. 

Tim penyidik yang mendatangi rumah sakit berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan tim dokter yang menangani Novanto. Dari hasil pemeriksaan, tim dokter dan penyidik kemudian membawa Novanto ke RSCM untuk dilakukan pemeriksaan medis dan tes MRI. Sebelum berangkat ke RSCM, tim penyidik memperlihatkan dan membacakan surat perintah penahanan terhadap Novanto. 

Menurut Febri, penahanan ini dilakukan karena berdasar bukti yang cukup Novanto diduga keras melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP bersama sejumlah pihak lain.

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017 mendatang," kata Febri.

Namun, ungkap Febri, Novanto dan tim kuasa hukum menolak menandatangani Berita Acara Penahanan dan Berita Acara Penolakan Penahanan. Kubu Novanto juga menolak menandatangani Berita Acara Pembantaran Penahanan dan Berita Acara Penolakan Pembantaran Penahanan. Tim penyidik pun menyerahkan berita acara ini kepada istri Novanto, Deisti Astiani Tagor.

Meskipun Novanto dan kuasa hukum tidak bersedia menandatangani Berkas Acara Penahanan dan Berkas Acara Pembantaran Penahanan, Febri memastikan, KPK akan terus mengusut kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
 
"Sejak awal, kami sudah mengimbau pada sejumlah pihak termasuk SN untuk kooperatif menjalani proses  hukum, memenuhi kewajiban untuk datang jika dipanggil sebagai saksi atau tersangka dan bahkan KPK telah menyampaikan kemungkinan SN untuk menyerahkan. Namun, itu tidak dilakukan (sebelumnya)," kata Febri.

Baca: KPK Pilih Setia Menanti Setya Novanto Sembuh

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya