Pakar Hukum Bingung soal Keberatan Pengacara Setya Novanto

Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA Foto/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi memprotes keras keputusan KPK menahan kliennya, pascakecelakaan yang dialami tersangka korupsi e-KTP tersebut. Menurut Fredrich, kliennya tidak boleh diperiksa dan ditahan jika sedang sakit dan menjalani perawatan.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Namun, ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan, pernyataan kuasa hukum Setya Novanto sangat membingungkan dan tidak tepat. Menurutnya, meski sedang sakit, seorang tersangka kasus tetap bisa ditahan dengan melakukan prosedur tertentu.

“Sebenarnya bisa ditahan dalam arti pembantaran di mana hal tersebut dari MA pengaturannya. Kalau memang ada yang sakit tetap memang dilakukan penahanan itu bisa, dalam arti dijaga di rumah sakit dan masa tahanannya tidak dihitung,” ujar Bivitri dalam diskusi di restoran Gado Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat , Sabtu 18 November 2017.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Selain itu, Fredrich mengatakan bahwa penahanan terhadap kliennya merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Namun Bivanti menilai, yang dilakukan KPK adalah sebuah tindakan penegakan hukum yang tidak melanggar HAM.

“Perlu diingat, ini adalah proses penegakan hukum kepada siapa pun, apa pun kedudukannya, upaya penahanan dan penangkapan memang diberikan secara sah jika memang diperlukan,” kata pakar dari lembaga Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) tersebut.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

Saat ini, meski Novanto dalam status ditahan, namun ketua DPR itu tetap dalam perawatan intensif di Ruang VVIP RSCM Kencana. Penetapan penahanan Novanto dilakukan pada Jumat malam, 17 November 2017.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024