Ditertawai Mahfud MD, Begini Respons Pengacara Setya Novanto

Mantan kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rifki Arsilan

VIVA – Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, membenarkan adanya rencana menuntut penahanan kliennya oleh KPK ke Pengadilan HAM Internasional. Sayangnya, dia mengaku belum bisa mengatakan secara detail mengenai rencana tersebut. Sebab, menurut dia, hal ini harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. 

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Nanti kita lihatlah. Saya kan selalu punya sifat kerja. Kalau sudah jadi, baru saya ceritakan kalau sudah ada SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) atau sudah ada surat perintah penangkapan baru cerita. (Kalau) sudah menang baru saya cerita," ujar dia di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Kencana, Jakarta Pusat, Sabtu 18 November 2017.

Rencana Fredrich itu sendiri sempat ditanggapi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD lewat akun twitter resmi miliknya @mohmahfudmd. Mahfud mengungkapkan pengadilan internasional itu hanya untuk mengadili kasus genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Terkait hal itu, dia tidak ambil pusing. Dia hanya mengatakan Mahfud bukan seorang ahli hukum pidana dan tidak perlu menanggapi.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

"Itu kan menurut beliau (Mahfud) kan. Beliau kan bukan ahli pidana. Kan beda sama saya," ucapnya. (ren)

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024