Alasan KPK Tahan Setya Novanto

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Muhammad Syarif, menjelaskan alasan institusinya harus menahan Ketua DPR, Setya Novanto, di Rutan KPK. Laode menuturkan bahwa menurut keterangan dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Novanto tidak memerlukan lagi perawatan inap.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Oleh karena itu, sesuai standar atau prosedur pembantarannya tidak dibutuhkan lagi," kata Laode di RSCM, Jakarta Pusat, Minggu malam, 19 November 2017.

Setya Novanto sempat dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, setelah Kamis pekan lalu mengalami kecelakaan. Menurut Laode, hasil pemeriksaan tim dokter RSCM dan tim IDI telah disampaikan langsung kepada Novanto sebagai tersangka. Keluarga dan kuasa hukum juga telah diberitahu hasil dari pemeriksaan tim dokter.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Setelah konferensi pers tersebut, Novanto pun langsung dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan awal.

Usai pemeriksaan perdananya mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Novanto mengaku pasrah ditahan penyidik di rumah tahanan. Hanya saja, dia mengaku heran karena seharusnya masih mendapat perawatan pasca kecelakaan Kamis malam lalu.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Ya saya sudah menerima tadi dalam kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan. Saya tadi juga enggak menyangka bahwa malam ini saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery, tapi ya saya mematuhi hukum," kata Novanto di depan awak media, Senin dini hari, 20 November 2017.

Novanto juga menyinggung sejumlah upayanya dalam menghadapi KPK. Dari melakukan pelaporan ke polisi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pimpinan lembaga KPK, sampai kepada meminta perlindungan presiden karena diperlakukan tidak adil. Sebab, kata Novanto, dirinya sudah menang praperadilan, namun kembali dijerat KPK atas perkara dugaan korupsi e-KTP.

"Dan saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum kepada presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan," kata Novanto.

Novanto ditahan di Rutan KPK yang berada di belakang gedung lembaga tersebut, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk 20 hari pertama.

Dalam kesempatan yang sama, Novanto membantah pernah mangkir panggilan penyidik KPK. Dia beralasan selama ini telah memberikan surat keterangan ketidakhadirannya di KPK.

"Saya belum pernah mangkir. Tiga kali saya diundang saya selalu memberikan alasan jawaban karena ada tugas-tugas yaitu menyangkut saksinya saudara Anang. Dan saya dipanggil menjadi tersangka baru sekali, dan tahu-tahu sudah dijadikan sebagai penangkapan tersangka," kata Novanto.

Novanto berdalih sudah berniat datang menyerahkan diri diantar para pengurus Partai Golkar ke kantor KPK. Namun kecelakaan menimpanya, sehingga harus menjalani rawat inap di rumah sakit.

"Dan saya dari kemarin (Kamis malam) memang sudah niat untuk datang bersama-sama DPD 1 (Partai Golkar) jam 8 (malam), tapi saya diminta untuk wawancara di Metro TV dan di luar dugaan saya ada kecelakaan sehingga saya selain terluka, terluka berat juga di kaki, tangan, dan di kepala masih memar. Tapi saya tetap patuhi hukum, dan apa pun saya tetap menghormati," kata Novanto.

Juru Bicara KPK, Febri Dianysah, mengatakan bahwa Setya Novanto kini ditempatkan di Rutan KPK yang berada di belakang Gedung KPK. Dia ditahan demi kepentingan penyidikan.

Febri juga menegaskan Novanto tidak diperlakukan khusus. Dia disamakan dengan tersangka dan tahanan KPK lainnya.

"Ditahan untuk 20 hari pertama karena status bantarnya sudah dicabut," kata Febri di kantornya, Senin, dini hari tadi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya