Pemberi Minuman Keras ke Hewan Didenda Rp4.500, Adilkah?

Satwa Kuda Nil bernama 'Robby' yang dicekoki miras oleh pengunjung Taman Safari Indonesia Bogor menjalani pemeriksaan petugas.
Satwa Kuda Nil bernama 'Robby' yang dicekoki miras oleh pengunjung Taman Safari Indonesia Bogor menjalani pemeriksaan petugas.
Sumber :

VIVA – Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, telah memeriksa empat orang yang diduga menjadi pelaku pemberian minuman keras terhadap hewan di Taman Safari Indonesia.

Dari keempat orang yang terdiri atas tiga laki-laki dan satu perempuan itu, dua di antaranya diduga kuat menjadi pelaku penganiayaan terhadap binatang. Masing-masing yakni Alyssa Dwi Fitri dan Philip Biondi.

Keduanya pun telah menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya. "Sangat menyesal dengan kejadian ini, saya meminta maaf dengan seluruh masyarakat," ujar Philip, Minggu, 19 November 2017.

Baca Juga:

Sementara itu, terkait proses hukum, seperti dilansir sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Andi Muhammad Dicky Pastika mengatakan kedua pelaku itu akan dijerat dengan Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Kekerasan Hewan.

"Tipiring tiga bulan penjara," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title