Pemberi Minuman Keras ke Hewan Didenda Rp4.500, Adilkah?

VIVA – Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, telah memeriksa empat orang yang diduga menjadi pelaku pemberian minuman keras terhadap hewan di Taman Safari Indonesia.
Dari keempat orang yang terdiri atas tiga laki-laki dan satu perempuan itu, dua di antaranya diduga kuat menjadi pelaku penganiayaan terhadap binatang. Masing-masing yakni Alyssa Dwi Fitri dan Philip Biondi.
Keduanya pun telah menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya. "Sangat menyesal dengan kejadian ini, saya meminta maaf dengan seluruh masyarakat," ujar Philip, Minggu, 19 November 2017.
Baca Juga:
- Efek Alkohol pada Hewan Bisa Menyebabkan Kematian
- Menyedihkan, Singa Dibius Dipaksa Foto di Taman Safari
Sementara itu, terkait proses hukum, seperti dilansir sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Andi Muhammad Dicky Pastika mengatakan kedua pelaku itu akan dijerat dengan Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Kekerasan Hewan.
"Tipiring tiga bulan penjara," katanya.