Pemberi Minuman Keras ke Hewan Didenda Rp4.500, Adilkah?

Satwa Kuda Nil bernama 'Robby' yang dicekoki miras oleh pengunjung Taman Safari Indonesia Bogor menjalani pemeriksaan petugas.
Sumber :

VIVA – Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, telah memeriksa empat orang yang diduga menjadi pelaku pemberian minuman keras terhadap hewan di Taman Safari Indonesia.

Dari keempat orang yang terdiri atas tiga laki-laki dan satu perempuan itu, dua di antaranya diduga kuat menjadi pelaku penganiayaan terhadap binatang. Masing-masing yakni Alyssa Dwi Fitri dan Philip Biondi.

Keduanya pun telah menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya. "Sangat menyesal dengan kejadian ini, saya meminta maaf dengan seluruh masyarakat," ujar Philip, Minggu, 19 November 2017.

Baca Juga:

Sementara itu, terkait proses hukum, seperti dilansir sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Andi Muhammad Dicky Pastika mengatakan kedua pelaku itu akan dijerat dengan Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Kekerasan Hewan.

"Tipiring tiga bulan penjara," katanya.

Penelusuran VIVA, pasal 302 KUHP memang mengatur soal tindak pidana terkait kekerasan hewan. Terdapat empat ayat dalam pasal ini.

RUU Larangan Minuman Beralkohol: Penjual-Peminum Miras Terancam Dibui

Dari ayat itu, terdapat pernyataan pidana tiga bulan penjara dan denda. Ironisnya, untuk denda yang diberikan kepada pelaku, di ayat (1) sebesar Rp4.500 dan Rp300 untuk di ayat (2).

Berikut isi lengkap Pasal 302 KUHP:

RUU Minol Pendekatan Usang Bisa Tambah Miras Ilegal, Sebut ICJR

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.

1. Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;

Rayakan Ulang Tahun dengan Pesta Miras, Dua Warga Depok Tewas

2. Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.

(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya