Setya Novanto Dipapah Petugas Saat Diperiksa KPK

Ketua DPR RI Setya Novanto yang juga tersangka korupsi e-KTP di Gedung KPK
Sumber :
  • VIVA/Edwien Firdaus

VIVA – Ketua DPR, Setya Novanto mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 21 November 2017. Novanto datang sembari dipapah petugas lembaga antirasuah itu.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Belum diketahui, Novanto dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan atau agenda lainnya. Yang jelas, kini Ketum Partai Golkar itu sudah tidak lagi menggunakan kursi roda, seperti pertama kali dibawa ke markas antirasuah itu.

Setya Novanto saat ditanyai awak media, enggan menjawab. Mengenakan rompi tahanan KPK, Novanto terus berjalan memasuki kantor KPK.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Juru Bicara KPK, Febri Dinsyah dikonfirmasi awak media belum menjawab agenda penyidik terhadap Novanto hari ini. Apakah untuk menjalani pemeriksaan perkara e-KTP atau agenda pemeriksaan lainnya. Sebab dalam daftar pemeriksaan yang dirilis KPK hari ini, belum tercantum nama Novanto dalam daftar yang diperiksa pagi ini.

Sebelumnya, KPK fokus mengusut kasus korupsi yang menjerat Setya Novanto. Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Novanto bahkan bersama Andi Narogong disebut mendapat jatah Rp 574,2 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kendati demikian, KPK juga membuka peluang untuk mendalami aspek keuangan dan aliran dana dalam kasus e-KTP. Apalagi, terdapat sejumlah pihak yang menerima aliran dana proyek e-KTP secara langsung maupun tidak.

Diketahui, KPK telah mengantongi secara rinci aliran dana korupsi e-KTP. Aliran dana tersebut dideteksi dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak 2014 dan memeriksa ratusan saksi. Bahkan, KPK mendeteksi adanya aliran dana dari hasil korupsi itu yang sudah berubah bentuk menjadi aset dan lainnya.

Untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang dirugikan sebesar Rp2,3 triliun bukan tak mungkin KPK akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, termasuk Novanto. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya