Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eddy Rumpoko

Pemeriksaan Perdana Eddy Rumpoko
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Hakim Pangadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Selasa, 21 November 2017. Upaya penyitaan yang dilakukan KPK dinilai sudah sah dan sesuai dengan prosedur hukum.

Koruptor Eddy Rumpoko Dimakamkan di TMP Batu, LVRI Akui Tak Memenuhi Syarat

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Hakim tunggal Iim Nurohim di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan.

Menurut hakim, dalil yang diajukan pemohon tak mendasar. "Menimbang, berdasarkan uraian diatas penyitaan yang dilakukan termohon sah. Oleh Karenanya dalil permohonan pemohon tidak beralasan dan ditolak," ujarnya.

Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Bui Terkait Korupsi Proyek CCTV

Sementara itu, kuasa hukum dari Eddy, Yusril Ihza Mahendara malah mempertanyakan hakim bahkan tak paham. Menurutnya, hakim tunggal dalam sidang praperadilan tersebut selama persidangan semua pertanyaan yang diajukan pemohon tidak bisa dijawab oleh termohon yaitu KPK.

"Semua bukti-bukti yang kita sampaikan enggak bisa mereka bantah," ujarnya.

Istri Ungkap Eddy Rumpoko Drop hingga Meninggal Usai Menyantap Bubur Ayam

Sebelumnya, Eddy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat menerima suap dalam proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur tahun anggaran 2017.

Eddy diduga menerima uang tunai sejumlah Rp500 juta dari pengusaha Filipus Djap. Uang Rp200 juta langsung diserahkan Filipus kepada Eddy di rumahnya. Sedangkan, Rp300 juta sudah diterima Eddy dan sudah dipergunakan yang bersangkutan untuk melunasi pembelian mobil Alphard.

Eddy pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya