Polisi Tunggu Sidang MKD soal Kasus Viktor Laiskodat

Mantan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto.
Sumber :
  • Reuters

VIVA – Kepala Biro Multi Media Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, mengungkapkan tim penyidik Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus dugaan ujaran berbau SARA dengan terlapor politikus Partai Nasdem, Viktor Laiskodat.

Victor Laiskodat Lolos ke Senayan Usai Caleg Nasdem dengan Suara Terbanyak Mundur

Dari proses penyelidikan ini, kata Rikwanto, penyidik sudah memeriksa hampir 20 saksi yang berada di lokasi kejadian. Namun, Rikwanto menuturkan, Polri masih akan memeriksa beberapa saksi lain termasuk saksi ahli bahasa.

"Kita juga perlu memeriksa lagi para saksi ahli diambil keterangannya untuk menjelaskan secara bahasa. Bahasa yang digunakan pada waktu itu apakah cukup mengandung unsur-unsur sesuai yang dilaporkan," kata Rikwanto usai serah terima jabatan Karopenmas dan Karo Multi Media Divisi Humas Polri, di Mabes Polri Jakarta, Jumat 24 November 2017.

Gubernur NTT Victor Laiskodat Dikecam Usai Mengolok-olok Orang Miskin

Selain itu, lanjut Rikwanto, penyidik juga masih berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Sebab, Viktor adalah anggota DPR RI.

"Kita mintakan salah satu kegiatan selanjutnya adalah adanya sidang ya di Majelis Kehormatan Dewan yang bisa menyatakan apakah pernyataan saudara Viktor kaitan pribadi atau dalam kaitan sebagai anggota DPR. Semua berjalan beriringan bersamaan," ujar dia.

Orang Tua Siswa di NTT Nilai Kebijakan Sekolah Jam 5 Pagi Tak Efektif

Masukan Penyidik

Menurutnya, hasil sidang MKD itu sangat diperlukan sebagai masukan penyidik untuk penyelidikan kasus ini. "Jadi proses itu sesuatu yang memang tahapan yang harus dilakukan. Itu masukan," katanya.

Perihal pemanggilan Viktor sebagai terlapor, Rikwanto menyebut itu adalah kewenangan penyidik. "Yah nanti itu penyidik itu yang menentukan," katanya.

Untuk diketahui, Viktor dilaporkan oleh Partai Gerindra, PAN, Partai Demokrat, dan PKS, atas pidatonya yang menyebut sejumlah partai politik mendukung pro-khilafah dan intoleran. Viktor dituduh melanggar Pasal 156 KUHP atau UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya