Ketua KPK Nilai TGPF Kasus Novel Baswedan Belum Diperlukan

Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, menuturkan, pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap kasus penyerangan kepada Novel Baswedan belum diperlukan. Hal itu bila berkaca perkembangan penyelidikan tim Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

"Mungkin belum waktunya (pembentukan TGPF kasus Novel) kalau kami melihat itu. Karena hasilnya sudah ada beberapa titik terang, walaupun pasti masih memerlukan kerja keras," kata Agus dikonfirmasi awak media di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2017.

Agus mengatakan, KPK sudah mendapat pemaparan langsung dari Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis dan tim penyidik mengenai perkembangan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

Dia berharap, pihak-pihak yang meragukan penyelidikan yang dilakukan penyidik Polri selama tujuh bulan ini bisa memahami. Menurutnya, sudah ada progres mengenai terduga pelaku penyiraman air keras ke salah satu penyidik senior KPK itu.

"Jadi, mudah-mudahan lebih memahami apa yang sudah dilakukan. Langkah ini kalau dijelaskan kepada beberapa prominent person, semoga mereka bisa memahami apa yang telah dilakukan," ujarnya.

Novel Baswedan Heran Alex Marwata Hadir Jadi Saksi Praperadilan Firli Bahuri

Sebelumnya, Polda Metro Jaya merilis dua sketsa wajah terduga penyiraman air keras ke Novel. Gambar pertama adalah laki-laki dengan rambut pendek dan berkulit gelap, sedangkan gambar kedua merupakan seorang laki-laki dengan rambut panjang dan berkulit putih.

Gambar dua terduga pelaku penyiraman air keras ke Novel ini didapatkan melalui pemeriksaan puluhan saksi, utama dari saksi berinisial S dan SN.

Novel Baswedan diteror dengan penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017. Tujuh bulan lebih kasus ini berjalan, namun belum ada titik terang terduga pelaku teror.

Novel Baswedan, Sarasehan Budaya Dua Tahun Novel

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik berat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2023