Novanto Bungkam Ditanya Dua Anaknya Mangkir dari KPK

Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Ketua DPR Setya Novanto enggan menanggapi wartawan saat ditanya mengenai kedua anaknya, Reza Herwindo dan Dwina Michaella yang mangkir dari panggilan KPK terkait kasus e-KTP. Reza dan Dwina akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Novanto tetap bergeming saat dilayangkan mengenai hal itu, seraya menerobos barisan awak media. Novanto sendiri hari ini, Jumat 24 November 2017, menjalani pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas tersangka Anang.

"(Untuk) Anang, (ada) berbagai macam pertanyaan," kata Novanto lalu bergegas masuk mobil tahanan.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Deisti Astriani Tagor, istri Novanto, terkait kasus e-KTP. Deisti ditanyai penyidik dalam kapasitas mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana. Perusahaan itu dicurigai penyidik KPK masih berkaitan dengan proyek e-KTP yang tengah ditangani lembaga antirasuah itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan, baik kepada Reza maupun Dwina ke alamat rumah Novanto, yang beralamat di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Menurut Febri, penyidik KPK juga menyampaikan kepada Deisti saat menjalani pemeriksaan, bahwa surat panggilan terhadap Dwina akan disampaikan ke alamat rumah Novanto. Namun, Febri tidak tahu apakah pesan tersebut diteruskan kepada Dwina.

"Pada saat istri diperiksa penyidik sudah menyampaikan bahwa nanti panggilan untuk Dwina akan disampaikan ke rumah di Jalan Wijaya, karena itu adalah rumah orang tua yang bersangkutan," kata Febri.

Febri mengimbau kepada para saksi yang dipanggil agar memenuhi panggilan tersebut dan menghadap penyidik KPK. Meskipun, kata dia, pihaknya bisa melakukan upaya paksa ketika para saksi tidak mengindahkan panggilan penyidik KPK.

"Kami berikan juga kesempatan agar saksi yang dipanggil jika mengetahui dapat berinisiatif datang ke KPK atau menghubungi tim KPK atau melalui kuasa hukum," kata Febri. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya