Setahun, 340 Ribu Anak Perempuan RI Menikah Dini

Deklarasi Stop Perkawinan Dini di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 26 November 2017
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, atau KPPPA menyebutkan, sebanyak 340 ribu anak Indonesia menikah dini dalam setahun. Jumlah tersebut menempati peringkat tujuh sedunia. 

Pernikahan Usia Anak di Sulsel: 'Berikan Ijazah, Jangan Buku Nikah'

"Satu dari enam, atau 17 persen perempuan anak menikah dini," kata Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pendidikan dan Budaya pada KPPPA, Elvi Hendrani, dalam Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak di Taman Bungkul Surabaya, Jawa Timur, Minggu 26 November 2017. 

Menurut Elvi, yang hadir mewakili Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembesi, pernikahan dini perlu dicegah, Sebab, secara fisik dan mental anak-anak belum siap membangun rumah tangga. Anak yang terjebak pernikahan dini, juga rentan jadi korban trafficking. Hak anak yang mendasar, yaitu memperoleh pendidikan sebagai bekal kala dewasa dan hidup di tengah masyarakat kelak.

Angka Perkawinan Anak Diklaim Menurun 

"Semua anak tidak boleh tidak sekolah dan menikah, supaya mereka memperoleh bekal untuk menapaki masa dewasanya. Saat mereka menikah, berhentilah proses itu karena mereka harus jadi orangtua, sehingga generasi emas yang diharapkan dari mereka akan terputus karena menikah," ujar Elvi. 

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Dian Kartika Sari mengatakan, Indonesia masih darurat perkawinan dini. Dia menyebutkan, lima provinsi tertinggi angka pernikahan dini di antaranya, Jawa Timur. "Seperti di Bondowoso, Situbondo, Probolinggo, Tuban, dan Malang. Surabaya juga tinggi, angka pernikahan dininya," ujarnya.

KPAI Tolak Pernikahan Anak

Setidaknya, ada dua sebab utama pernikahan dini terjadi, yakni kebiasaan atau kultur masyarakat dan pergaulan bebas. Kultur menikahkan anak usia dini masih terjadi di daerah tertentu di Jawa Timur. Ada pun pergaulan bebas kebanyakan dipengaruhi oleh pesatnya informasi berkonten dewasa melalui internet. "Juga, karena kehamilan yang tidak diinginkan," ujar Dian.

Sebetulnya, lanjut Dian, masyarakat banyak memahami bahwa pernikahan dini merugikan, tetapi belum diterapkan secara konkret. "Misalnya belum menjauhkan anak-anak dari tayangan bersifat dewasa, sehingga anak-anak terjebak pada pornografi di internet dan mengarah pada pacaran tidak sehat, sehingga terjebak pada perkawinan dini," katanya. 

Menurut dia, gerakan dan komitmen bersama diperlukan untuk mengatasi itu. "Pemerintah perlu segera mengambil langkah strategis, di antaranya mengeluarkan Perpu dan Perda pencegahan pernikahan anak serta menghapus dispensasi perkawinan anak," ujar Dian. 

Acara Gerakan Bersama Stop Perkawinan Dini di Taman Bungkul adalah yang ketigakalinya. Dalam acara itu, Deklarasi Stop Perkawinan Dini juga dibacakan bersama oleh hadirin. Selain di Jawa Timur, kegiatan serupa dilakukan pula di provinsi lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya