Wasekjen Golkar Jadi Saksi Meringankan Setya Novanto

Wakil Sekjen Partai Golkar Maman Abdurrahman di Gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Edwien Firdaus

VIVA – Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 27 November 2017. Maman hadir untuk menjadi saksi a de charge alias saksi meringankan buat tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Kalau berdasarkan komunikasi saya dengan pengacara, ini memang betul-betul permintaan Pak Setya Novanto," kata Maman di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Maman mengaku belum tahu apa yang akan ditanyakan penyidik KPK. Karenanya Ia belum berani berspekulasi apakah keterangannya dapat menguatkan alibi Novanto atau tidak. Hanya saja, kata Maman, memang benar dia menerima surat panggilan KPK berdasarkan permintaan Setya Novanto.

"Saya sampai sekarang belum bisa memberi penjelasan apapun. Karena yang terpenting bisa diketahui teman-teman media, bahwa saya ini memenuhi panggilan KPK sebagai posisi saya saksi yang meringankan untuk Setya Novanto. Namun untuk hal-hal lain setelah pemeriksaan baru bisa kami sampaikan pada semuanya," ujarnya.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dalam kesempatan yang sama, politikus Golkar itu sempat mengeluhkan kesalahan KPK dalam menuliskan namanya. Namun, dari jabatan yang dituliskan dalam surat tersebut, Maman menduga surat panggilan KPK itu memang ditujukkan untuknya.

"Nama saya di situ (surat panggilan) Maman Pesmana namun disebutkan sebagai Wasekjen Golkar. Kan nama saya sebenarnya Maman Abdurrahman. Jadi saya mau klarifikasi apa betul ini nama saya sendiri atau sebatas kesalahan penulisan administrasi," ujar Maman.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan terdapat sembilan saksi dan lima orang ahli yang diajukan oleh Setya Novanto. Dua orang di antaranya telah bersaksi di KPK.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

Febri tak merincikan siapa saja yang akan menjadi saksi meringankan Novanto. Febri hanya menyebut, para saksi ini seluruhnya merupakan politisi Partai Golkar baik yang menjadi anggota DPR, tenaga ahli Ketua DPR RI, maupun pengurus Partai Golkar.

"Sementara ahli yang diajukan (Setya Novanto) terdiri dari empat ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara," kata Febri

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024