Penanganan Erupsi Gunung Agung Tak Bisa Pakai Dana Desa

Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo.
Sumber :
  • Dolumentasi Kementerian Desa PDTT

VIVA – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, menegaskan bahwa anggaran Dana Desa tidak bisa digunakan untuk membantu masyarakat Karangasem Bali yang terdampak erupsi Gunung Agung.

Pendaki Lansia Ditemukan Tewas di Puncak Gunung Agung, Jasad Ditemukan WNA

"Dana Desa tidak bisa digunakan untuk masa tanggap darurat hingga masa rehabilitasi, dan rekonstruksi," kata Eko di sela-sela Kegiatan Rembug Desa Nasional 2017 Refleksi 3 Tahun Implementasi UU Desa di Kampung Mataraman, Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Senin 27 November 2017.

Politisi PKB itu mengatakan, pada masa tanggap darurat, dana rehabilitasi dan rekonstruksi sudah disiapkan anggaran dari instansi atau kementerian terkait. "Ada dana untuk tahap darurat, rehab dan rekon dari Kementerian terkait," ujarnya.

UU Desa Disahkan, Para Kades Rayakan dengan Joget Dangdut di Depan Gedung DPR RI

Sementara Dana Desa sendiri, menurut Eko, dapat digunakan setelah masa rehabilitasi dan rekonstruksi selesai dilakukan.

"Dana desa bisa digunakan untuk memperbaiki fasilitas umum atau untuk program pemberdayaan masyarakat," ujarnya.

Cak Imin Mau Naikin Dana Desa Rp5 Miliar: Masyarakat Tak Lagi Tertarik jadi Urbanisasi

Sebagaimana diketahui, erupsi Gunung Agung terus meningkat dari fase freatik ke magmatik, khususnya sejak teramati sinar api di puncak pada malam hari, 25 November lalu. Hingga saat ini erupsi fase magmatik disertai kepulan abu tebal menerus mencapai ketinggian 2.000-3.400 meter dari puncak.
 
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah mengubah status Gunung Agung dari Siaga III menjadi Awas atau level IV pada Senin pagi ini. Kenaikan status yang mulai berlaku pukul 06.00 WITA hari ini, Senin 27 November 2017 itu membuat warga langsung bersiap mengungsi. (one)

Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian

Mendagri Tito: Perangkat dan Kepala Desa Tidak Dapat THR

Mendagri) Tito Karnavian menyebut perangkat dan kepala desa tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) karena bukan ASN

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2024