Istri Minta Cerai, Golok Berbicara

Ilustrasi perempuan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/Counselling

VIVA – Dasep (41 tahun), pria asal Kampung Cikaso, Desa Panggalih, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kini harus mendekam di sel Polsek Cisewu Garut. Dasep nekat membacok istri sendiri Dewi Rohaeni (36 tahun) karena naik pitam saat istrinya minta bercerai.

Tiga Penyidik Polda Jawa Barat Dinonaktifkan Efek KDRT di Karawang

Dasep membacok kepala dan tangan Dewi. Beruntung nyawa korban diselamatkan warga. Sementara Dasep saat itu juga diamankan warga dan digelandang ke Mapolsek Cisewu.

"Benar, jadi Dasep ini mungkin tak terima diminta cerai istrinya, sehingga naik pitam dan membacok istrinya, Dewi," ujar Kepala Sub Bagian Humas, Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi Ridwan Tampubolon, Selasa, 28 November 2017.

Mayat Anak Mengering dalam Kamar di Temanggung, Diduga Korban KDRT

Berdasarkan keterangan para saksi, antara Dasep dan Dewi sejak Jumat 24 November 2017 lalu terlibat pertengkaran. Usai bertengkar, Dasep pulang ke rumah orangtuanya di Kampung Piket, Desa Cisewu.

"Nah Selasa ini, Dasep pulang ke rumah (milik Dasep dan Dewi) namun disambut permintaan sang istri untuk bercerai," ungkap Ridwan.

Fakta-fakta Kasus KDRT Nindy Ayunda, Dianiaya hingga Dibanting

Ridwan melanjutkan, Dasep naik pitam dan membacok istrinya hingga beberapa kali. Dasep menggunakan golok yang dibawa dari rumah kedua orangtuanya. "Kasusnya masih kami tangani. Korban selamat dan masih dirawat di Puskesmas Cisewu," katanya. (ase)

Sidang KDRT seorang istri terhadap suaminya di PN Karawang.

Wanita yang Didakwa KDRT Psikis Suaminya Divonis Bebas

Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang memvonis bebas terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis terhadap suaminya, Valencya alias Nengcy Lim.

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2021