MUI Nyatakan Suami Istri Ini Menistakan Agama

Warga bersama kepolisian di kediaman milik pasangan suami istri di Kampung Gadog Pandeglang yang dituding pengikut aliran sesat, Minggu (27/11/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Facebook

VIVA - Sepasang suami istri, ND dan MH, yang diduga menyebarkan aliran sesat, diakui oleh Majelis Ulama Indonesia sebagai pelecehan terhadap agama. Alasannya, mereka meminta kehadiran Allah secara fisik saat mengucapkan dua kalimat syahadat.

"Kalau dilihat dari medsosnya, dilihat melecehkan, penistaan agama. Tapi masih didalami apakah penistaan agama," kata Ketua MUI Kabupaten Pandeglang, Hamdi Ma'ani, Rabu, 29 November 2017.

Dia pun merasa kaget adanya sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyebaran ajaran aliran sesat. Karena Hamdani pada bulan Oktober 2017 sempat menghadiri suatu acara di Kecamatan Cibitung dan belum mengetahui adanya aliran tersebut.

Paul Zhang Berulah, Anwar Abbas: Nabi Dihina, Kemarahan Memuncak

"Belum tercium. Baru kemarin terdeteksi, gerak bersama aparat supaya tidak anarki," katanya.

Karenanya, MUI meminta masyarakat tenang dan tak main hakim sendiri terhadap dugaan penistaan agama yang berlokasi di Kampung Gadog, Desa Cikadu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang dan menyerahkannya ke kepolisian.

Jokowi Cabut Perpres Miras, MUI: Presiden Merespons Secara Bijak

"Karena sudah ditangani aparat kepolisian, percayakan sejauh mana ditangani," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, ND dan MH terpaksa diamankan petugas kepolisian atas dugaan penyebaran aliran sesat di Desa Cikadu, Kabupaten Pandeglang, Banten. Keduanya dianggap meresahkan warga karena diduga memiliki pemahaman yang berbeda mengenai ajaran Islam.

Menurut warga, kecurigaan terhadap mereka muncul setelah keduanya menyampaikan pendapat soal keharusan adanya Tuhan ketika mengucapkan kalimat syahadat. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya