Jokowi Serahkan Album Metallica Pemberian PM Denmark ke KPK

Cendera Mata Berupa Piringan Hitam Band Metallica Untuk Jokowi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Rosa Panggabean

VIVA – Presiden Joko Widodo mendapat cinderamata saat menerima kunjungan Perdana Menteri Kerajaan Denmark, Lars Lokke Rasmussen di Istana Bogor pada Selasa 28 November 2017 kemarin. Dalam pertukaran cinderamata tersebut, Jokowi menerima sebuah album piringan hitam dari grub band favoritnya, Metallica.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Temui Presiden Jokowi di Istana

Namun, hadiah pemberian dari Rasmussen itu tak akan bertahan lama dipegang Jokowi. Sebab, album Metallica itu akan segera diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Presiden berencana melaporkan penerimaan hadiah berupa piringan hitam Metallica dari PM Denmark kepada KPK dalam waktu dekat, kemungkinan pekan ini," ujar Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo, saat dihubungi, Rabu 29 November 2017.

Kata Istana soal Kabar Jokowi Bakal Anugerahkan Satyalencana ke Gibran dan Bobby

Sebelumnya, Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, mengatakan sejauh ini Presiden Jokowi ataupun istana negara belum melaporkan mengenai pemberian itu ke bagian gratifikasi KPK. Hanya saja, Giri menilai Jokowi sejauh ini sudah beberapa kali melaporkan barang-barang hadiah kepada KPK.

"Jadi kami belum bisa memastikan itu gratifikasi yang dilarang atau bukan sebelum dilaporkan kepada KPK. Tapi, Presiden Jokowi sudah beberapa kali melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. Kami sangat mengapresiasi sikap teladan beliau," kata Giri ketika dikonfirmasi awak media, Selasa, 28 November 2017.

Budi Gunadi Klaim Berhasil Jadi Menkes Karena Jokowi Tidak Pernah Masuk Rumah Sakit

Karena itu, Giri mengimbau agar Jokowi ataupun melalui pihak kepresidenan segera melapor pemberian piringan hitam tersebut kepada KPK. Sehingga dapat ditelaah lebih jauh oleh institusi berwenang.

"Menurut Undang-Undang diberikan waktu 30 hari kerja (untuk lapor) sejak penerimaan gratifikasi tersebut. Kalau memenuhi unsur 12B (UU Pemberantasan Korupsi) bisa dianggap suap," kata Giri.

Diketahui, Presiden Jokowi memang sudah beberapa kali melapork penerimaan hadiah kepada KPK. Teranyar yakni dua ekor kuda, pemberian dari warga NTT. Saat ini, berdasar telaah KPK, dua kuda itu menjadi milik negara dan diurus negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya