Penyakit Berat Tetap Ditanggung Penuh BPJS

Seorang petugas perlihatkan contoh kartu BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Agus Bebeng

VIVA – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Fahmi Idris memastikan, pihaknya tetap membiayai 100 persen jenis penyakit katastropik.

Pasien Imunodefisiensi Primer Minta Pemerintah Masukkan Terapi IDP ke dalam Formularium Nasional

Sebelumnya, beredar kabar kalau BPJS tidak akan lagi membiayai penyakit jenis ini. Mengingat defisit keuangan karena banyak yang menggunakan layanan ini untuk mengobati penyakit-penyakit tersebut.

Ada delapan penyakit katastropik atau penyakit dengan biaya tinggi dan dapat mengancam jiwa penderitanya, seperti jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalasemia, leukimia, dan hemofilia.

Berbagi Kebaikan Ramadhan, JEC Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan dan Operasi Katarak-Juling Gratis

"Salah itu berita. Yang penyakit katastropik itu tetap akan ditanggung BPJS 100 persen dan sesuai ketentuan berlaku, jadi berita itu salah," kata Fahmi Idris, di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2017.

Fahmi mengaku, tidak pernah mengutarakan keinginan untuk menghapus pendanaan bagi warga yang mengalami katastropik. Kalau pun ada wacana, menurutnya hanya sebatas itu.

Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Ajak Pemudik Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan

Pihaknya hanya mengajukan cost sharing. Namun Fahmi membantah, kalau pemberlakuan sistem itu membuat BPJS terutama bidang kesehatan, tidak lagi mrnanggung biaya penyakit katastropik.

"Ya tetap ditanggung sama BPJS, tidak ada keputusan apapun soal itu," katanya. (mus)

Strategi BPJS Kesehatan dalam mencapai UHC Program JKN di Indonesia

Di Universitas Harvard, Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Jurus Capai UHC dalam 10 Tahun

Direktur Utama BPJS Kesehatan mengungkapkan strategi BPJS Kesehatan dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024