KPK Persilakan MKD DPR Periksa Setya Novanto

Setya Novanto menjalani pemeriksaan lanjutan di RSCM, Jakarta.
Sumber :
  • Eduward Ambarita

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mempersilakan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto. Rencananya, MKD RI akan memeriksa Setya Novanto, Kamis, 30 November 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"KPK akan memfasilitasi MKD untuk lakukan pemeriksaan terhadap SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah,  di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 29 November 2017.

Febri menjelaskan, sebelumnya MKD DPR menyurati KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Novanto. Surat tersebut dikirimkan pada 27 November 2017. Dalam surat itu tertulis, MKD menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik Novanto selaku ketua DPR RI.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Surat tersebut perihal permintaan izin berkunjung. Pada pokoknya di surat ditulis, MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik," kata Febri.

Febri menambahkan, dalam surat itu MKD menjelaskan pihaknya berwenang memanggil pihak yang dilaporkan dan bekerja sama dengan lembaga negara lain. Karena Novanto dalam tahanan KPK, MKD meminta agar dapat menemui mantan ketua umum Partai Golkar itu.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

"Oleh karena SN sedang dalam proses penahanan KPK, maka MKD minta agar dapat temui yang bersangkutan dalam rangka verifikasi dan penyelidikan," kata Febri.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024