Pengacara Setya Novanto Tuding KPK Ulur Waktu Praperadilan

Persidangan permohonan praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan.
Sumber :

VIVA – Tim Advokasi Setya Novanto menduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja meminta penundaan sidang permohonan praperadilan – yang kembali diajukan Novanto – hingga 3 pekan ke depan. Sidang praperadilan untuk kali kedua itu juga berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Menurut anggota tim kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana, bahwa dari sejumlah pemberitaan di media massa, KPK sudah terlihat hendak mempercepat pelimpahan pokok perkara korupsi proyek e-KTP, yang menjerat kliennya, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Sehingga penundaan waktu yang diajukan termohon terkesan adanya unsur kesengajaan menunda dan menghambat pemeriksaan proses praperadilan, yang sedang diajukan pemohon. Hal tersebut jelas termohon telah melakukan itikad tidak baik dan telah melakukan unfairness prosedur terhadap pemohon," ujar Ketut saat menyampaikan tanggapannya terkait permintaan penundaan sidang praperadilan oleh KPK di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis 30 November 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Ketut juga menuding alasan KPK meminta penundaan sidang hanya mengada-ngada. Pasalnya, objek, subjek dan sangkaan pasal yang dipraperadilan oleh Novanto sama dengan praperadilan yang pertama.

Tak hanya itu, dia menilai dari berbagai pemberitaan di media masa, bisa dicermati bahwa KPK sudah menyatakan siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh kliennya ini.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Sehingga meminta untuk mengundur jadwal sidang praperadilan ini jelas merupakan tindakan yang sangat mengada-ngada dan tidak berasalan. Jadi sebenarnya menimbulkan ketidaksiapan dari termohon," ujarnya.

Tanggapan Lengkap

Berikut tujuh poin lengkap tanggapan Pengacara Setya Novanto terkait permintaan penundaan sidang oleh KPK:

Pertama, bahwa pra peradilan diatur dalam pasal 77-83 KUHAP khususnya terkait hukum acaranya diatur dalam 82 KUHAP huruf J yaitu pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya 7 hari hakim harus sudah menjauhkan putusannya. Dengan demikian perkara permohonan ini demi hukum dan HAM klien kami. Kami mohon pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan jangka waktu pemeriksaan cepat 7 hari tersebut.

Kedua, sesuai dengan asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan, maka dalam hal ini sudah seharusnya mempertimbangkan jika pengunduran waktu yang diajukan termohon (KPK) sangat bertentangan dengan asas peradilan sebagaimana dimaksud sehingga tidak ada data dasar dan alasan hukum dikabulkan yang mulia hakim tunggal.

Ketiga, selain hal tersebut di atas kami juga mencermati beberapa pemberitaan di media cetak dan elektronik yang terjadi akhir-akhir ini dimana dalam pemberitaan tersebut pihak termohon berniat untuk mempercepat pelimpahan pemberkasan pokok perkara ke pengadilan Tipikor.

Sehingga penundaan waktu yang diajukan termohon terkesan adanya unsur kesengajaan menunda dan menghambat pemeriksaan proses pra peradilan yang sedang diajukan pemohon. Hal tersebut jelas termohon telah melakukan itikad tidak baik dan telah melakukan unfairness Prosedur terhadap pemohon.

Keempat, bahwa pra peradilan ini adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka atas diri klien kami Setya Novanto. Dimana proses penyelidikan dilaksanakan oleh termohon KPK. Sehingga tidak ada alasan kemudian menyatakan KPK tidak atau belum siap menghadapi proses persidangan pra peradilan ini.

Hal ini mencermati pernyataan dari KPK dalam pernyataan persnya bahwa termohon sudah sangat siap menghadapi praperadilan ini.

Kami sangat meyakini bahwa termohon sudah sangat siap. Apalagi pra peradilan ini merupakan pra peradilan kedua yang kami ajukan atas subjek, objek bukti-bukti maupun pasal-pasal atas sangkaan yang sama sebagaimana pra peradilan pertama nomor 97/2017/PN Jaksel tanggal 29 September yang telah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap.

Kelima, bahwa proses Praperadilan ini dibatasi dibatasi Pasal 82 huruf b KUHAP bahwa hal satu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri sedangkan permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur. Dimaknai oleh putusan MK nomor 102 PUU 13 tahun 2015 proses waktu perkara sudah mulai diperiksa dimaknai sebagai pokok perkara telah dilimpahkan dan dinilai pada sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa pemohon praperadilan.

Keenam, bahwa termohon KPK dari perkara praperadilan terdahulu maupun perkara praperadilan memilki kuasa hukum yang sangat banyak lebih dari 10 orang. Sehingga meminta untuk mengundur jadwal sidang praperadilan ini jelas merupakan tindakan yang sangat mengada-ngada dan tidak berasalan. Jika sebenarnya menimbulkan ketidaksiapan dari termohon.

Tujuh, bahwa permintaan termohon untuk proses di atas telah sangat mencederai proses hukum yang sedang diajukan pemohon. Hal ini akan menjadi preseden buruk dunia peradilan apabila permintaan termohon dikabulkan hakim.

Tetap Dilanjutkan

Berdasarkan atas hal-hal tersebut di atas kami mohon yang mulia untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara ini. Dan jika yang mulia berpendapat lain mohon penundaan persidangan tidak lebih 3 hari terhitung mulai hari ini.

Terkait keberatan itu, hakim tunggal praperadilan Kusno memutuskan jalan terbaik dengan menunda sidang selama sepekan ke depan, yakni sampai Kamis 7 Desember 2017 pekan depan. Kusno memerintahkan Panitera dan Juru Sita PN Jaksel, hari ini juga, untuk langsung melayangkan surat pemanggilan sidang Kamis pekan depan kepada KPK selaku termohon.

"Agar nanti Kamis yang akan datang (termohon) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah siap dengan jawaban, datang jam 9 pagi. Saya minta termohon maupun pemohon jam 9 sudah datang, bisa kita mulai. Jadi saya tunda hari Kamis yang akan datang tanggal 7 Desember 2017," ujar Kusno. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya