Terdakwa Andi Narogong Beberkan 'Jatah' DPR dan Kemendagri

Terdakwa E-KTP, Andi Narogong
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong menyebut sejak awal proyek e-KTP 2011, pihaknya sudah membuat alokasi jatah untuk anggota DPR dan Kementerian Dalam Negeri. Menurut dia, masing-masing dijatah sebesar Rp250 miliar.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Catatan itu telah diserahkan Andi kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.

"Jadi rencana Rp250 miliar buat DPR, Rp250 miliar lagi buat ke Kemendagri. Saya pernah sampaikan cataan itu pada Irman. Bukan catatan partai-partai. Tak sebut orang per orang," kata Andi menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 30 November 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Menurut Andi, jatah itu diambil dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp5,9 triliun setelah dipotong pajak. Pemberian jatah kepada anggota DPR maupun Kementerian Dalam Negeri, diakui Andi telah direalisasikan.

Andi menuturkan, untuk jatah anggota DPR diurus PT Quadra Solution. Sedangkan jatah pihak Kementerian Dalam Negeri diurus PT Sandipala Arthaputra dan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

PT Quadra solution dan PT Sandipala merupakan anggota konsorsium PNRI, perusahaan yang menang tender e-KTP.

Menurut Andi, sejak awal proyek e-KTP digelar, Irman yang telah menentukan fee, yang nantinya diserahkan setelah Konsorsium PNRI menang. Selain PT Quadra dan Sandipala, anggota konsorsium PNRI yang lain adalah PT Sucofindo dan PT LEN Industri.

Andi mengungkapkan jatah untuk anggota DPR dan pihak Kemendagri sudah didistribusikan secara bertahap, pasca Konsorsium PNRI menang tender e-KTP.

Sementara penyerahan fee untuk anggota DPR dilakukan melalui mantan Bos Gunung Agung Made Oka Masagung atas arahan Ketua DPR Setya Novanto, yang wakti proyek bergulir menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar. Total ada sekitar US$7 juta yang digelontorkan untuk anggota DPR.

"US$3,5 juta di akhir 2011. Lalu US$3,5 juta di awal 2012. Caranya ditransfer lewat Anang, melalui Oka Masagung," kata Andi.

Namun, saat akan ada pembayaran keempat, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo menyerah. Menurut Andi, mengetahui sikap Anang itu, dirinya langsung melaporkan kepada Irman dan Setya Novanto.

Irman pun merespons dengan meminta Andi bertemu dengan Anang dan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, yang juga pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto. Pertemuan itu pun tak membuahkan hasil apa-apa.

Sementara Setya Novanto, kata Andi, meminta tidak perlu mengurusi masalah Anang.

"Lalu saya lapor ke Novanto, Anang sudah enggak sanggup. (Kata Novanto) yasudah enggak usah diurusin, nanti sama Oka aja. Lalu ada perubaham sikap Pak Anang," kata Andi.

Andi melanjutkan, setelah dirinya melaporkan penyerahan jatah ke anggota DPR sebesar US$7 juta, Irman lagi-lagi  minta uang sebesar us$ 700 ribu. Padahal jatah Irman untuk pihak Kemendagri sudah diurus oleh PNRI.

Apalagi lanjut Andi, ia sudah memberikan uang US$1,5 juta kepada Irman sebelum proyek e-KTP dilakukan, untuk kebutuhan operasionalnya.

"Tapi, PNRI belum dapat karena koordinasi sama subkon. Akhirnya saya talangin US$700 ribu awal 2012. Jadi total US$2,2 juta yang sudah saya kasih," kata Andi.


    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya