Optimalkan Kekayaan Intelektual Demi Pembangunan RI

Seminar Nasional KemenkumHAM bekerja sama dengan WIPO, Rabu, 30 November 2017 di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA – Kekayaan intelektual atau kekayaan dalam bentuk hasil produksi atas kecerdasan daya pikir seorang manusia, merupakan modal berharga yang dapat digunakan untuk kemajuan bangsa. Pemanfaatannya dalam bentuk komersialisasi, bukanlah hal yang buruk jika memberi dampak berupa terus terlestarikannya kekayaan intelektual itu. Demikian salah satu kesimpulan dalam seminar bertajuk 'Strategi Nasional Kekayaan Intelektual' yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM), yang bekerja sama dengan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization/ WIPO).

Asian Games & Para Asian Games 2018 Jadi Fokus Seminar Dunia

"Strategi nasional diharapkan akan meletakkan dasar baru bagi pengelolaan kekayaan intelektual melalui pemanfaatan ekonomis yang kontribusinya bagi pembangunan nasional lebih nyata," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Zen Umar Purba sebagai salah satu pembicara seminar, di Hotel Pullman, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 30 November 2017.

Umar memaparkan bahwa ada setidaknya tujuh hal yang harus diperhatikan pemerintah dalam rangka mengoptimalkan peran kekayaan intelektual untuk pembangunan nasional. Hal pertama adalah pengadministrasian kekayaan intelektual yang dilakukan secara baik oleh sebuah lembaga khusus. Hal kedua, berupa upaya pendorongan inisiatif dari berbagai pihak, seperti individu, dunia bisnis, lembaga penelitian, perguruan tinggi, hingga UKM, untuk mengembangkan kekayaan intelektual mereka.

Polisi Ungkap Hasil Penyelidikan Kematian Park Bo Ram, Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Kamar Mandi

Hal ketiga, mencakup upaya pendorongan juga terhadap komersialisasi kekayaan intelektual itu hingga menghasilkan keuntungan ekonomis. Hal keempat, adalah upaya pendorongan legalitas setiap kekayaan intelektual berupa pemberian hak-hak cipta. Hal kelima, adalah penerapan konsep kekayaan intelektual untuk perlindungan terhadap kekayaan alam Indonesia, seperti varietas tanaman. Sementara hal keenam, adalah penegakan hukum yang lebih tegas terhadap tindakan-tindakan pelanggaran atas hak cipta. Hal terakhir mencakup penyesuaian penyusunan aturan hukum oleh pemerintah dengan menyesuaikan dengan kondisi unik Indonesia yang berupa negara kepulauan, berlokasi di antara dua benua, kaya sumber daya alam, kaya kebudayaan, juga berpenduduk banyak.

"Kekayaan intelektual harus diperlakukan sebagai instrumen yang tepat untuk memacu pembangunan. Kekayaan intelektual harus didayagunakan seoptimal mungkin untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, sekaligus meningkatkan kemampuan teknologi guna memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia, dan adat istiadat yang ada," jelas Umar.

Viral Video Jersey Fan Man City Dirobek saat Nobar Lawan Real Madrid, Begini Klarifikasi Korban

Dari segi komersialisasi itu, Indonesia terbilang sangat tertinggal dibanding negara-negara Asia yang telah menerapkan strategi serupa untuk mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual mereka. Data WIPO menunjukkan nilai valuasi kekayaan intelektual Indonesia pada 2015 saja baru mencapai US$ 4,82 juta, tertinggal dari Singapura (US$ 135,6 juta), Korea Selatan (US$ 130,46 juta), Malaysia (US$ 60,37 juta), Thailand (US$ 33,9 juta), Vietnam (US$ 27,82 juta), Filipina (US$ 19,65 juta), serta India (US$ 16,69 juta).

Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), M. Hawin menyampaikan, belum optimalnya komersialisasi kekayaan intelektual itu secara umum disebabkan oleh masih kurangnya tingkat kesadaran bangsa Indonesia atas kekayaan intelektual. Di sektor pendidikan tinggi, Hawin menyarankan supaya pemerintah mendorong pendidikan tentang kekayaan intelektual tidak hanya diberikan di fakultas hukum saja, melainkan juga fakultas-fakultas yang memiliki potensi melahirkan kekayaan intelektual, seperti fakultas teknik dan ekonomi.

"Seharusnya universitas atau lembaga riset yang harus mendaftarkan hak kekayaan intelektual dan membayar maintenance fee-nya," kata Hawin.

Di sektor regulasi, Ketua Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), Cita Citrawinda, menyoroti bahwa penegakan hukum untuk hak kekayaan intelektual di Indonesia belum sepenuhnya efektif. Cita menyarankan upaya peningkatan kerja sama dalam penegakan hak kekayaan intelektual antar lembaga-lembaga negara dengan dikoordinasikan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual KemenkumHAM. Selain itu, Cita juga mendesak segera dirumuskannya strategi nasional kekayaan intelektual oleh pemerintah yang membuat aspek komersialisasi, juga penegakan hukum atas hak kekayaan intelektual menjadi lebih terjamin.

"Strategi nasional itu penting. Terlepas dari kondisi kesadaran masyarakat terhadap hak kekayaan intelektual, komersialisasi lisensinya. Semuanya itu sangat terkait satu sama lain, termasuk aspek penegakan hukumnya," ungkap Cita. (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya