Pejabat Hubla Terima ATM Berisi Rp88 Juta dari Penyuap

Adiputra Kurniawan (kiri)
Sumber :
  • Antara Foto/Muhammad Adimaja

VIVA – Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Mauritz H M Sibarani, mengaku ikut menerima uang dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.

Walau Berat, Eks Dirjen Hubla Terima Vonis 5 Tahun Penjara

Mauritz mengungkapkan hal itu saat bersaksi untuk Adi Putra Kurniawan yang didakwa menyuap Dirjen Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta, Senin 4 Desember 2017.

"Waktu itu saya kenal terdakwa sebagai Pak Yeyen," kata Mauritz.

Mantan Dirjen Hubla Divonis Lima Tahun Penjara

Mulanya, menurut Mauritz, Adi Putra dua kali menemuinya di Kantor Kementerian Perhubungan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Adi Putra berkonsultasi ihwal proyek yang dikerjakan di Semarang.

PT Adiguna Keruktama merupakan rekanan Ditjen Hubla yang menangani beberapa proyek pembangunan. 

Eks Dirjen Hubla Ungkap Jatah Proyek Anggota DPR dan Pejabat

Pada Juli 2017, menurut Mauritz, Adi Putra menyerahkan kartu ATM Bank Mandiri kepada dirinya. Menurut Mauritz, Adi Putra mengatakan pemberian uang Rp88 juta di dalam rekening bank tersebut sebagai bantuan untuk pindahan Adi ke Surabaya, Jawa Timur.

"Kebetulan waktu itu saya mau pindah ke Surabaya. Kan Kebetulan di sana sudah tak ada rumah dinas," ujarnya.

Menurut Mauritz, Adi Putra pernah memberikan kartu ATM kepadanya pada 2016. Namun, saat itu ia menolak pemberian tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya