Hadi Tjahjanto Calon Panglima TNI, Ini Tanggapan Kapolri

Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Irwandi Arsyad

VIVA – Presiden Joko Widodo telah mengajukan satu nama calon Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Calon tunggal panglima TNI yang diajukan adalah Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Hadi Tjahjanto.

Hadi Tjahjanto: MotoGP Pertamina Grand Prix 2022 Siap 80 Persen

Menanggapi keputusan Presiden Joko Widodo ini, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian mengatakan, hal itu merupakan hak prerogatif Presiden.

"Proses politik hak prerogatif Bapak Presiden untuk menentukan siapa calon panglima. Beliau sudah mengambil keputusan, yakni Pak Hadi, KSAU. Saya pikir, kami hormati. Apalagi sekarang proses politik sudah jalan di DPR, kami homati saja," kata Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian di Lapangan Udara Polisi Udara, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Selasa 5 Desember 2017.

Intip Persiapan Kominfo Jelang MotoGP Mandalika 2022

Mantan kapolda Metro Jaya ini mengatakan, pada prinsipnya siapa pun yang ditunjuk oleh Presiden sebagai calon dan terpilih menjadi Panglima TNI, Polri bertekad untuk tetap bekerja sama sebaik-baiknya dengan jajaran TNI. "Karena TNI adalah mitra yang paling utama bagi Polri," ujarnya.

Presiden mengajukan KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto untuk setujui DPR sebagai panglima TNI. Dalam suratnya, Jokowi menyampaikan rencana pemberhentian dengan hormat Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai panglima TNI, karena akan pensiun 1 April 2018.

2 Hari Tak Jadi Panglima TNI Lagi, Ini Foto Bahagia Marsekal Hadi

Presiden pun mengajukan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai penggantinya.

Pencalonan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai panglima TNI sesuai dengan Pasal 13 Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Di antara penjelasannya adalah, panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.

Pasal tersebut juga menjelaskan bahwa untuk mengangkat panglima TNI, Presiden mengusulkan satu orang calon panglima untuk mendapat persetujuan DPR. Marsekal Hadi akan melanjutkan komando panglima TNI menggantikan Jenderal Gatot Nurmantyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya