Politisi PKS Didakwa Dapat Suap Rp11 Miliar Lebih dari Aseng

Yudi Widiana (kiri) saat diperiksa KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana, didakwa menerima uang suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Suap itu terkait program aspirasi yang direalisasikan melalui proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Softbank Batal Investasi di IKN, Fraksi PKS: Jangan Perbesar APBN

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah, yaitu berupa uang," kata Jaksa KPK, Iskandar Marwanto, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 6 Desember 2017.

Dalam dakwaan pertama, Yudi yang juga Wakil Ketua Komisi V DPR itu, disebut menerima uang senilai Rp4 miliar dari Aseng. Pemberian itu karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR untuk tahun anggaran 2015. Sementara Aseng ditunjuk selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

Dalam dakwaan kedua, Yudi didakwa menerima uang Rp2,5 miliar. Kemudian menerima US$214.300 dan US$140.000.

Dicopot dari Wakil Ketua DPRD DKI, Begini Kata Abdurrahman Suhaimi

Usulan Proyek

Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah BPJN IX Maluku dan Maluku Utara pada tahun anggaran 2016.

Sedianya, proyek tersebut akan dilaksanakan juga oleh Aseng, sama seperti tahun anggaran 2015.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menguraikan dengan rinci rangkaian terjadinya pemberian uang suap kepada Yudi. Adapun penyerahan uang dari Aseng dilakukan melalui anak buah Yudi, Muhammad Kurniawan.

Atas perbuatannya Yudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 subsider Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP. (ren)
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya