Berkas Perkara Novanto Capai Ribuan Halaman

Berkas perkara tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto
Sumber :
  • VIVA/Edwien Firdaus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara Ketua DPR Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 6 Desember 2017. Menurut Jaksa KPK, Irene Putri, berkas perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Novanto mencapai ribuan halaman.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Saya tidak hitung berapa halaman. Saya kira iya (ribuan halaman), tapi saya tidak hafal detailnya," kata Irene di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Irene menuturkan, surat dakwaan termasuk salah satu berkas perkara Novanto yang dilimpahkan KPK ke pengadilan. Begitu juga dengan sejumlah bukti-bukti.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan, dakwaan dan BAP sudah, termasuk barang bukti kami limpahkan. Jadi kami tinggal tunggu waktu sidang," kata Irene. 

Menurut Irene, setelah berkas perkara dilimpahkan, dalam kurun waktu tiga sampai tujuh hari, pengadilan akan menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang perdana. 

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Biasanya tiga sampai lima hari, maksimal tujuh hari," ujarnya.

Irene menolak berkomentar soal pelimpahan berkas Novanto dilakukan hari ini sebagai salah satu strategi menghindari praperadilan Ketua Umum Partai Golkar itu. Yang jelas, menurut Irene, berkas dilimpahkan itu karena seluruhnya telah lengkap. "Ini memang kami pikirkan sudah harus dilimpahkan," kata Irene.

Agus Rahardjo

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Politikus PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan motif mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Jokowi intervensi kasus e-KTP

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2023