Praperadilan Setya Novanto Terancam Gugur

Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Muhammad Syarif, membenarkan berkas perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Ketua DPR, Setya Novanto, telah dilimpahkan pihaknya ke Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Rabu, 6 Desember 2017. Pelimpahan ini dilakukan lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap alias P21. 
  
"Benar, hari ini diantar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena berkas sudah lengkap," kata Laode di Jakarta. Dengan pelimpahan ini, sidang praperadilan Novanto yang rencananya digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Desember 2017, terancam gugur. 

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Sebab sebagaimana Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyebutkan, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur. 

Adapun putusan Mahkamah Konstitusi nomor 102/PUU-XIII/2015 menyatakan, permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Laode menyerahkan kepada PN Jaksel untuk memutuskan menggugurkan atau melanjutkan praperadilan Setya Novanto. Tapi biasanya, menurut Laode, praperadilan akan gugur ketika pokok perkaranya sudah disidangkan.

"Ya kami serahkan saja pada mekanisme pengadilan negeri. Kalau memang kemudian yang dipermasalahkan acaranya, ya itu nanti bisa saat sidang materinya. Kalau praperadilan awalnya tentang bukti formal dulu," tuturnya.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Namun, ia menegaskan KPK siap menghadapi praperadilan bila hakim tunggal Kusno yang memimpin persidangan memutuskan melanjutkan gugatan Novanto. Apalagi, KPK sudah menyiapkan segala yang dibutuhkan untuk menghadapi perlawanan Novanto ini.

"KPK itu siap saja menghadapi semua itu. Kalau ada putusan pengadilan bahwa kami harus selesaikan dulu praperadilannya ya kami siap untuk itu. Tetapi kalau praktik biasanya, jika pokok perkara sudah dilimpahkan, maka praperadilan dikesampingkan," ujar Laode.

Jaksa KPK, Irene Putri, menyatakan, setelah pelimpahan berkas perkara, dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, pihaknya saat ini sedang menunggu jadwal sidang yang ditetapkan pengadilan. Umumnya, kata Irene, sidang akan ditetapkan setidaknya tiga hari setelah dilimpahkan.

"Sama seperti perkara lainnya. Saya kira ini perkara yang sama dan biasa. Kami tunggu penetapan hakim dan jadwal sidang. Biasanya tiga sampai lima hari maksimal tujuh hari," kata Irene. (one)
    
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya