Kasus Korupsi E-KTP, Setya Novanto Diadili Rabu 13 Desember

Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Ketua DPR, Setya Novanto, akan dimulai pada Rabu 13 Desember 2017. Sidang akan digelar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Sidang pembacaan dakwaan akan dimulai Rabu pekan depan," kata Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Kamis, 7 Desember 2017.

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 6 Desember 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Di dalam sampul berkas perkara tertulis bahwa Setya Novanto melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut Ibnu, jadwal persidangan telah ditandatangani Ketua Pengadilan Tipikor. Diungkapkannya, jadwal juga telah diberitahukan kepada para pihak, termasuk KPK. (ren)

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital
Blanko kosong e-KTP sebelum diisi dengan data warga.

Pemprov DKI Siapkan 5 Juta Blanko e-KTP untuk Pemilih Pemula di Pilkada 2024

Ketersediaan blanko e-KTP beberapa bulan sebelum pencoblosan Pilkada 2024 bisa meminimalisasi penggunaan suket pemilih.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024