- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membatalkan sebagian keputusan Panglima TNI sebelumnya Jenderal Gatot Nurmantyo yang memutasi puluhan perwira tinggi TNI. Keputusan itu tertuang dalam surat Nomor Kep/982.a/XII/2017 tertanggal 19 Desember 2017.
Berdasarkan surat yang diterima VIVA, Rabu, 20 Desember 2017, surat tersebut berisi tentang penghentian dan pengangkatan jabatan perwira tinggi di lingkungan TNI. Jenderal Gatot sebelumnya memutasi 85 perwira tinggi TNI di antaranya Letjen TNI Edy Rahmadi dari jabatan Pangkostrad menjadi perwira tinggi di Mabes TNI AD dalam rangka pensiun dini.
Namun, Marsekal Hadi tetap memilih Edy sebagai pangkostrad. Artinya keputusan Gatot dibatalkan dan Edy tetap mengemban tugasnya menjadi pangkostrad.
Selain itu, melalui surat keputusan tersebut, Marsekal Hadi menyatakan jika 32 pati yang terkena mutasi, tidak ada.
"Dengan demikian maka keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 tertanggal 4 Desember 2017 telah diadakan perubahan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," demikian isi surat keputusan yang ditandatangani Kepala Setum TNI, Brigjen TNI Ferry Zein dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Surat itu juga ditembuskan ke beberapa petinggi instansi pemerintah di antaranya menkopolhukam, menhan, kepala BIN, ketua MA, para kepala staf angkatan, irjen TNI, kabakamla, dan kepala BNPP.