KPU Perpanjang Pendaftaran Bila Pilkada Hanya Calon Tunggal

Ketua KPU Pusat Arief Budiman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengakui potensi calon tunggal dalam pilkada serentak 2018 yang dilaksanakan di 171 daerah masih terbuka. Karena itu, KPU menyiapkan regulasi berupa perpanjangan pendaftaran ke KPUD bila satu daerah hanya ada calon tunggal pada tanggal 10 Januari mendatang.

Keyakinan Gerindra Usai PDIP Layangkan Gugatan ke PTUN Terkait Hasil Pilpres 2024

"Perintah Mahkamah Konstitusi KPU harus mengupayakan untuk mendapatkan lebih dari satu pasangan calon. Maka KPU akan memperpanjang waktu pendaftaran," kata Arief di Bawaslu, Jakarta, Selasa 9 Januari 2018.

Arief menjelaskan, pengumuman perpanjangan waktu pendaftaran suatu daerah yang hanya mempunyai calon tunggal baru akan diumumkan pada 11 Januari 2018. Pengumuman tersebut setelah KPU mendapat laporan dari KPUD yang menutup pendaftaran pada tanggal 10 Januari pukul 24.00 WIB.

Saksi Ahli di MK Sebut Sirekap Tak Bisa Dipakai Untuk Ubah Suara Pilpres 2024

"Kan teman-teman KPUD perlu merekap dulu berkasnya, terus kasih report ke kami. Kami konfirmasi datanya, baru diputuskan perpanjangan, begitu," katanya.

Untuk waktu perpanjangan tambahan sesuai peraturan yang ada dilakukan adalah tiga hari. Diharapkan dalam waktu tiga hari itu ada koalisi partai politik baru yang bersedia mengusung pasangan kandidat baru, sehingga pilkada tidak hanya diikuti pasangan calon tunggal.

KPU Pastikan Sengketa Pilpres 2024 di MK Tak Ganggu Pilkada Serentak 2024

Komisioner KPU, Hasyim Asyari, menambahkan perpanjangan waktu pendaftaran hanya dilakukan satu kali. KPU akan menjalankan apa pun hasil dari perpanjangan waktu tersebut.

"Bila setelah diperpanjang tiga hari masih tidak ada pasangan lain, maka KPU akan tetap akan melanjutkan proses pemilihan dengan satu paslon saja," ujar Hasyim.

Mengenai daerah mana saja yang berpotensi calon tunggal dan masa pendaftarannya akan diperpanjang, Hasyim masih enggan berkomentar. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya