Wapres JK Minta Menteri Susi Setop Meledakkan Kapal Asing

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
Sumber :
  • Antara/Joko Sulistyo

VIVA – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla meminta Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menghentikan tindakan pengeboman kapal-kapal nelayan asing yang kerap melanggar batas wilayah Indonesia untuk mencuri ikan. Tindakan itu merupakan salah satu kebijakan unggulan Susi untuk menjaga kekayaan laut Indonesia sejak ia menjadi menteri di Kabinet Kerja Jokowi-JK.

JK Ingatkan Umat Introspeksi Diri Sambut Ramadhan

JK menyampaikan, tindakan pengeboman dengan tujuan menunjukkan sikap tegas Indonesia, serta membuat kapal yang bersangkutan menjadi tenggelam, adalah tindakan yang sebenarnya tidak diatur oleh Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Sebagai informasi, UU itu adalah dasar hukum yang digunakan Susi untuk melakukan tindakannya sejak dulu.

"Itu tidak ada di undang-undang, tindakan seperti. Itu hanya cara kita untuk memberikan hukuman. Tapi pendapat pemerintah cukup lah," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 9 Januari 2018.

JK Sebut Pemilu 2024 Terburuk Dalam Sejarah di Indonesia

Menurut JK, tindakan yang sudah banyak dilakukan sejak tiga tahun lalu itu juga memberi efek buruk berupa kerenggangan hubungan antara Indonesia dan sejumlah negara tetangga yang kapalnya diledakkan. "Ada yang protes-protes, ada yang menggunakan pendekatan diplomatik, macam-macam," ujar JK.

JK menyampaikan bahwa tindakan yang lebih bijak diambil adalah pemberian hukuman berupa penyitaan kapal yang melakukan pelanggaran batas wilayah. Usai itu, pemerintah melelang kapal yang bersangkutan untuk memenuhi kebutuhan nelayan lokal.

JK Sebut RI Bayar Cicilan Utang Sampai Rp 1.000 Triliun per Tahun, Ini Respons Sri Mulyani

"Bisa saja dibeslah, dilelang, bisa. Jadi tidak benar itu ada undang-undang bahwa harus (dibom)," ujar JK.

Sebagai informasi, Pasal 69 ayat (3) UU No 45 Tahun 2009 mengatur bahwa kapal pengawas perikanan Indonesia dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran.

Meski demikian, ayat (4) sama sekali tidak menuliskan kata 'mengebom' sebagai tindakan lanjutan yang bisa dilakukan, melainkan hanya membatasi pada pembakaran dan/atau penenggelaman, berdasarkan bukti permulaan yang cukup. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya