Selalu Mangkir, KPK Tak Putus Asa Panggil Menkumham Yasonna

Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly atas kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. 

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Politikus PDIP itu dipanggil selaku saksi untuk melengkapi berkas tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. 

"Yasonna H Laoly akan diperiksa untuk tersangka ASS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media di Jakarta, Rabu, 10 Januari 2018. 

Dijelaskan Febri, Yasonna diperiksa dalam kaitan jabatan dirinya sebagai Anggota Komisi II DPR RI pada saat itu. Diketahui saat proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011 bergulir, Yasonna pernah menjabat sebagai pimpinan Komisi II DPR. 

Sebelumnya, KPK telah beberapa kali memanggil Yasonna sebagai saksi e-KTP untuk tersangka dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Namun, Yasonna tidak pernah memenuhi panggilan. Sementara dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto, Yasonna disebut menerima uang senilai US$84 ribu.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos
Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023