- VIVA/Edwien Firdaus
VIVA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus korupsi proyek e-KTP, Rabu, 10 Januari 2018.
Yasonna dimintai keterangannya guna melengkapi berkas perkara tersangka Dirut Quadra Solution, Anang Sugiana Sugihardjo.
"Pokoknya kami memberikan keterangan sebagai warga negara yang baik," kata Yasonna di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Soal materi pemeriksaan, Yasonna mengaku belum bisa menerangkan lebih lanjut. Dia berjanji menjelaskan usai menjalani pemeriksaan KPK. "Nanti ya, setelah pemeriksaan," ujarnya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Yasonna akan diperiksa dalam kaitan jabatan sebagai Anggota Komisi II DPR RI pada saat itu. Diketahui saat proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011 bergulir, Yasonna pernah menjabat sebagai pimpinan Komisi II DPR.
Sebelumnya, KPK telah beberapa kali memanggil Yasonna sebagai saksi e-KTP, untuk tersangka dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Namun, Yasonna tidak pernah memenuhi panggilan.
Sementara dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto, Yasonna disebut menerima uang senilai US$84 ribu. (one)