KPK Kembali Periksa Melchias Mekeng terkait Korupsi E-KTP

Mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI Melchias Marcus Mekeng
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Melchias Marcus Mekeng, Kamis, 11 Januari 2018. Politikus Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari atas perkara e-KTP.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Mekeng sendiri telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia tampak hadir mengenakan kemeja bewarna putih dan langsung masuk markas Agus Rahardjo Cs. Ini merupakan kesekian kalinya Mekeng diperiksa KPK.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Seperti diketahui, dalam perkara e-KTP, KPK telah menjerat beberapa orang. Mereka dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Kemudian pengusaha Andi Narogong, Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, Politikus Partai Golkar Markus Nari, dan Ketua DPR Setya Novanto.

Dalam dakwaan jaksa terhadap Irman dan Sugiharto, Mekeng disebut menerima sekitar Rp1,4 juta dollar AS terkait pembahasan anggaran proyek e-KTP. Namun ia pada beberapa kesempatan, telah membantah terlibat perkara yang merugikan negara sampai Rp2,3 triliun itu. (ase)

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos
Agus Rahardjo

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Politikus PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan motif mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Jokowi intervensi kasus e-KTP

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2023