- VIVA.co.id/ Ade Alfath
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Melchias Marcus Mekeng, Kamis, 11 Januari 2018. Politikus Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari atas perkara e-KTP.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Mekeng sendiri telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia tampak hadir mengenakan kemeja bewarna putih dan langsung masuk markas Agus Rahardjo Cs. Ini merupakan kesekian kalinya Mekeng diperiksa KPK.
Seperti diketahui, dalam perkara e-KTP, KPK telah menjerat beberapa orang. Mereka dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Kemudian pengusaha Andi Narogong, Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, Politikus Partai Golkar Markus Nari, dan Ketua DPR Setya Novanto.
Dalam dakwaan jaksa terhadap Irman dan Sugiharto, Mekeng disebut menerima sekitar Rp1,4 juta dollar AS terkait pembahasan anggaran proyek e-KTP. Namun ia pada beberapa kesempatan, telah membantah terlibat perkara yang merugikan negara sampai Rp2,3 triliun itu. (ase)