Pengacara Berharap KPK Kabulkan Permohonan JC Novanto

Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Penasihat Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail berharap, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Setya Novanto atas kasus korupsi e-KTP. Novanto sendiri secara resmi telah mengajukan permohonan JC kepada KPK pada Rabu kemarin.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Kalau memang itu jadi diajukan, tentunya harus diterima, sehingga kami tak mau orang diojok-ojokin untuk jadi JC, tapi kemudian dipermalukan (ditolak)," kata Maqdir usai mendampingi Novanto jalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 11 Januari 2018.

Novanto merupakan terdakwa korupsi e-KTP keempat yang mengajukan permohonan menjadi JC. Sebelumnya, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta Andi Agustinus alias Andi Narogong telah lebih dulu mengajukan JC, dan diterima pimpinan KPK.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Karena berbicara JC itu kan bicara tentang hak, bukan kewajiban, bahwa orang berhak ajukan permohonan jadi JC," kata Maqdir.

Maqdir menilai, status JC akan membantu Novanto dalam proses hukum e-KTP. Menurut Maqdir, bila permohonan JC  dikabulkan, maka mantan Ketua Umum Golkar tersebut akan mendapat keringanan hukuman, dan bisa memenuhi syarat mendapatkan remisi.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

"Bukan saja keringanan terhadap tuntutan atau hukuman mati, tetapi juga untuk dapat keadilan karena nanti masih ada PP 99 Tahun 2012 yang menyatakan orang hanya bisa mendapatkan remisi atau asimilasi kalau menjadi JC," kata Maqdir.

Kendati demikian, Maqdir menilai, pengajuan JC ini bukan berarti Novanto mengaku bersalah dalam kasus ini, tapi ini diajukan untuk membongkar lebih besar skandal korupsi yang telah merugikan uang negara sekitar Rp 2,3 triliun  tersebut. "Jadi kalau mengenai JC, mari kita lihat besok keterangan Pak Novanto secara langsung." (mus) 

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024